Dua Buah Raperda Disampaikan di Paripurna ke-8 DPRD Kotabaru

Daerah198 views

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2023/2024 digelar oleh DPRD Kotabaru, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (10/06/2024).

Dihadiri Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil ketua I H Mukhni AF, wakil ketua II M Arif serta para anggota DPRD dan dihadiri Sekda kabupaten Kotabaru H Said Akhmad, Forkopimda, dan SKPD.

Agenda rapat, yaitu penyampaian rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, dan dipimpin langsung ketua DPRD Kotabaru.

Sekda Kotabaru membacakan rancangan Perda Bupati Kotabaru tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2045 serta menyampaikan 2 buah Raperda tentang Kabupaten Kotabaru.

Pertama tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun 2023, bahwa laporan keuangan merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Penyusunan laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023, yang meliputi pendapatan belanja pembiayaan aset yaitu kewajiban, ekuitas dana dan aliran khas.” ujar Sekda.

Dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus khas dan laporan perubahan ekuitas.

“Sebagai catatan laporan keuangan, tentunya dengan kerjasama kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD segala kendala dan permasalahan akan kita atasi bersama,” tambahnya.

Berikutnya Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk priode 20 tahun memuat visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPD provinsi Kalimantan Selatan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *