Jakarta, Kabarone.com,-Laporan dugaan kasus penganiayaan yang ditangani tim Penyidik unit IV Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, diharapkan agar segera menyerahkan berkas penyidikan perkara ke Penuntutan.
Pasalnya, laporan korban berinisial SAG dengan nomor Polisi No.LP/B/1017/XI/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya 2023 itu telah menetapkan tersangka berinisial H. Hal itu disampaikan korban dugaan penganiayaan SAG, supaya ada kepastian hukum atas apa yang telah dialaminya sebagaimana alat bukti atau bukti hasil visum Rumah Sakit.
Kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor H terhadap menantunya SAG 2 November 2023 lalu di Ruko Palem, Cengkareng Jakarta Barat itu, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan H sebagai tersangka pada Juni 2024. Menyikapi penanganan perkara tersebut SAG mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja Penyidikan Unit IV Subdit Renakta Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Penyidik telah membuka fakta hukum dengan terang benderang dan transparan berdasarkan bukti rekaman CCTV versi utuh yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, terlapor H yang terlebih dahulu melakukan penganiyaan dan sekaligus
melakukan pelecehan terhadap menantunya korban SAG.
“Seluruh bukti rekaman kejadian atas penganiayaan yang dilakukan tersangka sudah ada sama Penyidik”, ucap SAG dalam Pres rilisnya kepada wartawan, 30/10/2024.
Korban SAG menambahkan, bahwa dalam CCTV terlihat tersangka H dengan sengaja kembali mencekik leher korban, sehingga harus menjalani perawatan di UGD Rumah Sakit dan mengalami traumatik berdasarkan hasil
pemeriksaan psikolog.
Sementara penganiayaan lain terjadi pada 3 November 2023, korban SAG dilakukan suaminya Erick Tanaka (ET) yang tidak lain adalah anak dari tersangka H. ET secara bersama sama dengan temannya Antonius (AW) sudah dihukum, sehingga korban mengalami SAG mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif selama 15 hari di UGD.
Dibalik semua kejadian tersebut, tersangka H ditengarai mengambil Rekaman CCTV di TKP, lalu dipotong-potong secara sepenggal seolah-olah H merupakan korban penganiayaan yang dilakukan SAG. H lalu mengkriminalisasi SAG dengan membuat LP di Polsek Cengkarang Jakarta Barat. Kemudian penyidikannya ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Barat. Dalam laporan H tersebut Penyidik Polres Jakarta Barat dalam pemeriksaannya 7 Februari 2024, meminta korban SAG untuk menjelaskan Rekaman CCTV yang telah
dipotong-potong tersangka H.
Dalam keterangannya, korban SAG berharap, kiranya tersangka H menyadari dan insaf atas perbuatannya, sekaligus meminta maaf secara terbuka kepada korban SAG. Termasuk meminta maaf atas perbuatan-perbuatan yang telah mencemari nama baik korban dengan men take down segera seluruh berita-berita yang tidak benar yang telah dibuatnya.
Selain itu, “korban meminta Penyidik Polda Metro Jaya, untuk menghentikan perkara yang dilaporkan tersangka H, yang berniat untuk mengkriminalisasi SAG, sesuai dengan tata cara menurut hukum yang berlaku, karena korban sebenarnya dalam hal ini ada SAG sendiri atas tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan H”, ungkap SAG menegaskan. Berkaitan dengan penetapan tersangka H, baik Penasehat Hukumnya atau tersangka sendiri belum dapat diminta tanggapannya.
Penulis : P.Sianturi