Kabarone.com, Cirebon – Tanah Negara di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sejak 1987 telah kuasai serta dikelola warga pribumi kini diduga telah dijual oknum aparat setempat & dialih fungsikan untuk kompleks perumahaan.
“Sekitar tujuh hektare tanah negara yang selama ini dikelola sebagai ladang pertanian warga setempat yang lokasinya terletak di Blok Pon & Blok Manis sebagai lahan bercocok tanam diduga telah dijual oleh aparat Desa Pamengkang,” kata salah seorang warga Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang mengaku bernama Muntasir kepada media ini kemarin.
Menurut Mustasir, istrinya ( Patimah ) juga ikut menggarap tanah negara di Blok Pon & Blok Manis sebagai lahan bercocok tanam dan telah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat secara bersamaan dengan warga lain. Tapi entah kenapa sertifikat Fatimah belum ada tanda-tanda akan jadi sertifikat. Padahal persyaratan yang diminta sama dengan warga lain sudah diberikan terhadap pembuatannya dikuasakan kepada Paur Rohman.
“Selain itu saya merasa kecewa dengan kebijakan Pemerintahan Desa Pamengkang yang terkesan tebang pilih, ketika sertifikat warga lain sudah jadi. Sedangkan sertifikat Fatimah entah kenapa belum jadi, ” ungkapnya.
Menurut Muntasir, seharusnya tanah negara itu dipertahankan jangan sampai berubah fungsi. Meski yang memberikan ijin tanah negara itu dialih fungsikan oleh Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan & Kehutanan (Distanbunakhut) Kabupaten Cirebon menjadi komplek perumahan.
“Seharusnya Kuwu sebagai Bapaknya rakyat berupaya mempertahankan agar lahan pertanian tidak dialih fungsikan jadi komplek perumahan. Sangat disayangkan tanah negara yang semula lahan pertanian yang subur, kini rame-rame dijual kepada pengembang, dan akan jadi komplek perumahan,” tandasnya.
Padahal, menurutnya, tanah negara itu merupakan areal pertanian subur dan mudah airnya. Sebab didepan areal ada irigasi teknis dari embung Setu Patok dan pada situasi normal musim tanam dapat ditanami 2 kali setahun.
Lebih lanjut menurut Muntasir, awalnya tanah negara itu dimohon oleh para penggarap untuk disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon tapi bukan untuk dijual kepada developer, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman serta dapat mensejahterahkan warganya.
Mengingat areal pertanian dapat ditanami palawija (Padi, Jagung, kacang2an, singkong dll). Pada musim tanam rendengan di tanaman padi. Setelah panen padi kemudian ditamami Jagung, kacang2an, singkong dll, tersebut sebelumnya menjadi sumber mata pencaharian petani penggarap. Sebab tanahnya subur tinggal tata kelola airnya saja di maksimalkan dan mengikuti teknologi tepat guna. Kemudian ditingkatkan penyuluhan dari instansi terkait. Sehigga pada gilirannya lahan pertanian tersebut akan menjadi ladang pertanian, yang membuka lapangan kerja.
Dengan alih fungsi lahan pertanian di Blok Pon & Blok Manis kini berdampak pada matapencaharian bagi petani penggarap, akibat berkurangnya lahan pertanian, maka secara otomatis banyak orang kehilangan pekerjaan garapan. Selain itu hilangnya lahan pertanian bertentangan program Bupati Cirebon dalam peningkatan hasil pertanian, tegasnya.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat Paur Rohman mengaku dipercaya warga setempat untuk mengurus surat-surat tanah negara agar bisa disertifikatkan. “Saya ini masyarakat biasa & tidak menjabat apa-apa, juga bukan aparat desa, akan tetapi masyarakat percaya menguasakan, maka saya harus menjalankan amanatnya tersebut,” kata Paur Rohman kepada media ini kemarin dikediamannya.
“Setelah menerima kuasa jual dari para pemiliknya dan ketemu jodoh alhamdulillah ada salah seorang developer yang minat tanah tersebut.” Kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi serta membuat akta jual beli notaris,” jelas Paur Rohman.
Sekarang lahan itu sedang digarap oleh pemilik barunya (developer). Terlihat alat berat (dozer) sedang mengolah meratakan tanah guna pembangunan kompleks perumahan, tegasnya.
Sementara Kuwu Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Syefuddin Zuhri didampingi Camat Mundu Kabupaten Cirebon, Agust Pentristianto, S.STP membenarkan areal sekitar luas tujuh hektar itu berasal dari tanah negara bebas yang sebelumnya di garap 62 orang dengan ditanami arbise dan singkong.
“Tanah negara tersebut dimohon oleh masyarakat & Pemerintah Desa Pamengkang memberikat surat keterangan status tanah yang dikuasai / digarap warga Desa Pamengkang sejak tahun 1987,” ungkap Kuwu Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Syefuddin Zuhri yang juga dibenarkan Camat Mundu Kabupaten Cirebon, Agust Pentristianto, S.STP kepada media ini dikantornya kemarin.
Pemerintah Desa Pamengkang menerangkan sejak 1987 telah kuasai warga dan sekarang dimohon oleh para masing-masing penggarapnya. “Maka tidak ada alasan menolak permohonan warga membuat sertifikat selama menempuh prosedur dan persyaratannya,” bebernya.
“Karena tanah negara tersebut termasuk asset instansi, asset pemerintah desa (titisara, bengkok & pangonan) bukan merupakan tanah yang dipergunakan untuk kepentingan umum dan tidak dalam sengketa,” jelasnya.
Selain tanah negara itu bisa disertifikatkan oleh pemohon, tentunya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon ketika akan mengeluarkan sertifikat sebelumnya terlebih dahulu melakukan penelitian.
Adapun setelah tanah negara berubah status menjadi sertifikat pemilik barunya (masyarakat), maka tergantung pemiliknya tanah tersebut mau dijual atau tidak ? “Tanah negara bebas bila sudah dimiliki sama seperti tanah milik lain. Kemudian yang menjual tanah negara itu sebenarnya pemiliknya sendiri & bukan pemerintah desa,” pungkasnya. (Mulbae)