Kerap Alami KDRT, Istri Laporkan Suami Ke Polisi

Hukum889 views

Kabarone.com, Konawe Utara – Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang Ibu tiga anak di Kec.Lasolo Kab.Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sungguh sangat memiris hati. Pasalnya kejadian yang terjadi, Selasa (12/4/2016) terjadi dihadapan anak dan orang tuanya yang terbangun kaget karena kejadian tersebut.

“Saat itu saya dengan anak dan orang tua saya sedang tertidur lelap dan saya dikagetkan dengan suara keras di pintu belakang rumah, ternyata suami saya (Usman Jaya alias Jaya Bin Seri) mendobrak pintu rumah dan merusaknya karena hendak masuk rumah namun rumah kami kunci,” kata Lisda (39) korban KDRT kepada Wartawan Media ini saat di wawancara dikediamannya, Rabu (13/4/2016).

Kejadian itu disaksikan oleh anak dan ibunya. Menurutnya kejadian KDRT yang dialaminya sudah berulang-ulang dialaminya, namun baru kali ini ia laporkan ke Polisi karena ia sudah tak tahan dengan perlakuan suaminya yang sering Mabuk, Judi, serta Memukul.

“Saya dengan Jaya sudah delapan tahun menjalin hidup berumah tangga dan di anugerahi tiga orang anak, namun kelakuan dari Jaya sudah begitu terus dari dulu, namun selalu saya berusaha pertahankan rumah tangga saya, akan tetapi saya benar-benar tak bisa lagi karena kelakuan kasarnya tak bisa lagi saya tahan, keluarga saya maupun keluarganya sudah seringkali mengingatkannya namun dia tetap saja begitu, Judi, Mabuk dan Memukuli Saya kalau dia marah,” ungkap Lisda.

“Kami dulunya tinggal di Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sultra tetapi karena ulahnya itu saya memilih tinggal dengan orang tua saya untuk menenangkan diri dengan harapan dia takkan lagi melakukan ulahnya itu,” imbuhnya.

Akan tetapi, lanjutnya, sekitar satu bulan Lisda dirumah orang tuanya, Jaya menyusul dan hendak mengajak Lisda kembali ke Wawotobi. “Namun saya minta dia berjanji untuk tak mengulanginya lagi, akan tetapi justru dia pergi minum dan akhirnya pulang dan mengamuk serta memukuli saya,” jelasnya.

Kejadian ini, langsung di laporkan ke Kepala Desa Matapila Kec.Lasolo Kab.Konawe Utara, namun Kepala Desa meminta untuk melaporkannya ke Polisi mengingat Jaya bukan warga desanya.

“Bayangkan saja Pak, karena takutnya, orang tua saya (Ibu-red) memanjat dinding untuk kabur karena pintu terkuci, kecuali pintu belakang, tetapi ada Jaya makanya Mamaku ketakutan, bahkan anakku sempat menegurnya namun Jaya tetap saja memukuli dan mencekik leher saya sampai saya luka, tetapi karena saya berusaha terus akhirnya saya tarik rambutnya yang panjang sehingga saya bisa lepas. Karena amukan Jaya, tak ada yang berani mendekatinya. Sampai saya melaporkannya Ke Polisi, tak lama kemudian Polisi datang menangkapnya,” jelasnya.

Harapan saya, semoga saja Polisi dan penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya, mengingat dia sudah seringkali menganiaya saya, pungkas Lisda.

Sementara pihak Polsek Lasolo, saat ditemui diruang kerjanya, Kapolsek Lasolo Ipda La Ajima,S.Sos kepada Wartawan Media ini mengatakan, “Kami setelah menerima laporan dari warga terkait KDRT, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan tindakan penyelidikan dan menangkap tersangka untuk dimintai keterangannya, ungkap La Ajima. Selain itu kami juga menahannya di Rutan Polsek Lasolo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami masih akan memeriksa para saksinya untuk menguatkan penyelidikan dan penyidikan kami,” terangnya.

Menurut keterangan Kapolsek, tersangka Jaya dijerat dengan pasal 44 ayat (1) jo Pasal (5) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subs pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana. Dan menempatkan tersangka didalam rumah tahanan Polsek Lasolo. (Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *