Stop Kriminalisasi Wartawan; Bebaskan Diananta

Hukum594 views

KOTABARU,kabarone.com- Puluhan wartawan Kotabaru dan Tanah Bumbu lakukan aksi solidaritas dengan membawa kain putih bertuliskan Stop kriminalisasi wartawan. Bebaskan Diananta. Save Kotabaru. Save Tanah Bumbu di halaman Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin 8/6/2020.

Diananta memberitakan persoalan tanah warga, dia menjalankan tugasnya sebagai wartawan, dia profesional, dia bukan kriminal. Kita ingin Diananta dibebaskan, ujar Iwan Hardi, Jurnalis di Kotabaru.

Aksi solidaritas sesama profesi wartawan ini diikuti sejumlah wartawan dari Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin.

Kita berharap Diananta dibebaskan, kasus (terkait pemberitaan) Diananta ini kan sudah selesai di Dewan Pers, tambah Nanang Rusmani, Ketua FKW Tanah Bumbu.

KRONOLOGI KASUS

Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei 2020 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel sebab beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada alamat internet kumparan/banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.

Dalam berita tersebut Diananta mengutip pernyataan orang bernama Sukirman yang menyebut dirinya mewakili Masyarakat Adat Kaharingan, bahwa penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut dapat memicu konflik etnis.

Belakangan, Sukirman membantah pernyataannya yang tertulis dalam berita dan melaporkan Banjarhits.id ke Polda Kalsel.

Pengaduan Sukirman ini diproses polisi, Polisi juga minta Sukirman mengadu ke Dewan Pers selaku yang berwenang menangani sengketa pers.

Alamat internet kumparan/banjarhits.id tempat Nanta mempubliksikan berita tersebut adalah saluran yang didapat Banjarhits.id dengan bekerja sama dengan kumparan.com melalui Program 1001 Startup Media.

Di sisi lain, meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019 lalu.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, bukan banjarhits.id selaku mitra Kumparan.

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar Banjarhits.id selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.

Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai, pihak kumparan menghapus berita yang dipermasalahkan dan banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel mulai 4 Mei 2020.(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *