Gelapkan Uang Perusahaan, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum1,744 views

Kabarone.com, Lamongan – Terdakwa atas nama Subiantoro, (36) yang beralamat di Dusun Tambakboyo Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan tertunduk dengan wajah pucat saat Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan atas kasus penggelapan uang perusahaan.

Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Jumadi Ahmad SH. MH dengan 2 orang Hakim Anggota M. Aunur Rofiq, SH dan Erry Acoka Bharata SH, SE, MM, kepada terdakwa yang merupakan karyawan PT. Arjuna Finance cabang Lamongan dalam sidang yang digelar di ruang sidang “Cakra” Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (28/7).

Keputusan itu, berdasarkan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan Harianto, SH, MH yakni menuntut terdakwa dengan Pasal 374 subsider 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini berawal ketika bulan Nopember 2015 tahun lalu terdakwa yang menjabat sebagai Head Credit di PT. Arjuna Finance tersebut, minta uang setoran dari 4 orang Dept Colector (bagian penagihan) setelah melakukan penagihan terhadap nasabah, yang totalnya sebesar Rp. 48.206.000.

Dengan perincian sebagai berikut, masing masing 1 slip setoran dari Candra sebesar Rp. 5.934.000, Sumartono 5 slip setoran sebesar Rp.14.196.000, Daru 4 slip setoran sebesar 11.350.000, serta setoran dari Heru 4 slip setoran sebesar Rp. 16.726.000.

Sungguh Ironis, munculnya permasalahan itu ketika uang tersebut tidak serta merta diserahan kepada Teller PT. Arjuna Finance Cabang Lamongan, melainkan dibuat untuk kepentingan pribadinya, yakni untuk menutup tanggungan hutang Show Room sejumlah 45 juta dan Sementara sisanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan alasan itu karena pihak perusahaan merasa uang perusahaannya digelapkan, pada akhirnya pihak perusahaan mengambil sebuah keputusan akhir untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak penegak hukum (ke Polisi). Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan langkah awal untuk pemanggilan kepada Subiantoro, dan selanjutnya pihak Polisi melakukan penahanan Subiantoro untuk diproses lebih lanjut secara hukum. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *