PN Jakarta Selatan Hukum Tergugat Rinaldi Hutabarat Bayar Ganti Kerugian Perkara Wanprestasi Renovasi Bangunan

Hukum128 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diketuai Hendra Yuristiawan didampingi Hakim anggota Sulistyo Muhammad Dwi Putro dan Kairul Soleh, yang memeriksa dan menyidangkan perkara No.176/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL, tentang perbuatan wanprestasi, mengabulkan gugatan Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi Labana Moses Pardomuan S dengan menghukum Tergugat Rinaldi Hutabarat membayar 1.875 miliar rupiah, 22/8/2024.

Friska JM Gultom dan Rido T.H Pakpahan Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum “FRISKA GULTOM & PARTNERS” beralamat di Exclusive Commercial Radin Inten Kav.18 (Legalyn Center), Jalan Radin Inten II No.80 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Selatan, selaku Kuasa Hukum Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi Labana Moses Pardomuan S, telah menyerahkan bukti bukti perbuatan Tergugat yang telah melanggar perjanjian, sehingga meyakinkan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat.

Dalam putusannya yang dibacakan dihadapan para pihak menyebutkan, menghukum Ir.Rinaldi Hutabarat untuk memberikan ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi Labana Moses Pardomuan S sebesar 1.875 miliar rupiah.

Penggugat dalam gugatannya menyebutkan, berawal dari pengakuan Tergugat kepada Penggugat, bahwa tergugat mengaku memiliki keahlian di bidang usaha dan pengalaman jasa layanan konstruksi bidang pembangunan rumah tinggal yang sudah berbadan hukum bernama “PT.Argado Kreasi Utama”. Namun setelah dilakukan pengecekan ke Menteri Hukum dan HAM ternyata PT.Argado Kreasi Utama tidak terdaftar atau belum berbadan hukum.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Penggugat menggunakan jasa Tergugat, dimana sebelumnya telah menjelaskan kepada Tergugat bahwa tugas Tergugat adalah untuk melakukan renovasi rumah tinggal sesuai desain/gambar yang telah dibuat arsitek. Penggugat telah merujuk secara khusus Ir.Willy Haryanto sebagai arsitek yang membuat desain/gambar yang akan dikerjakan Tergugat. Setelah melakukan pembicaraan mengenai rencana renovasi rumah tinggal, kemudian para Penggugat.
mengajak Tergugat untuk survei lokasi rumah tinggal akan direnovasi di Benoa Town House Residence,Jalan Jeruk Purut Raya No.lA unit L,Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kalibata Jakarta Selatan.

Penggugat melakukan survey bersama Tergugat untuk menentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumah tinggal tersebut dan mengetahui keinginan para Penggugat terkait material bangunan yang akan digunakan. Sejak awal menyerahkan Proposal, Penggugat l telah mengatakan kepada Tergugat mengenai jangka waktu penyelesaian renovasi rumah tinggal dan renovasi kolam renang 3-4 bulan sejak hari pertama Tergugat melaksanakan pembongkaran. Namun apabila Tergugat juga mengerjakan furniture maka Jangka waktunya menjadi 6 bulan.

Tergugat mulai pembongkaran pada 15 Januari 2023, dan antara para Penggugat dengan Tergugat sepakat mengenai pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai progress pekerjaan renovasi yang dilakukan Tergugat. Tergugat tidak memberikan kontrak kepada Para Penggugat, maka kesepakatan-kesepakatan lisan dan tertulis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat menjadi dasar hubungan hukum dan kesepakatan untuk melakukan pekerjaan konstruksi renovasi rumah tinggal tersebut. Sebagai tindak lanjut kesepakatan itu penggugat melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap .

Dikarenakan pekerjaan renovasi yang dilakukan Tergugat Ir.Rinaldi Hutabarat tidak sesuai dengan gambar dan banyak kesalahan, tidak sesuai kesepakatan awal sehingga Penggugat meminta pertanggung jawaban namun Tergugat tidak mempunyai itikad baik, maka pada 4 Desember 2023, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Labana Moses Pardomuan S mendaftarkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Nuril, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Ir Rinaldi Hutabarat telah mengambil yang bukan hak nya yaitu mengambil uang atas retur barang batu 054 dari PT.Kesuari Sempurna senilai 2.920 miliar, padahal dana tersebut seharusnya dikembalikan kepada Penggugat.selaku pihak yang melakukan pembayaran kepada PT.Kesuari Sempurna. Menyikapi perbuatan tergugat yang telah dituangkan Majeis Hakim dalam amar putusannya, baik Kuasa Hukum dan Tergugat sendiri belum dapat diminta keterangannya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *