Pengendalian Pedagang Sovenir Wisata TMII Dinilai Amburadul, Diduga Dikuasai Okmum Dibeckingi Pengelola TMII

Lipsus873 views

Jakarta Kabarone.com,-Para pedagang yang berjualan di area wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), hingga saat ini ditengarai belum mendapatkan ijin berdagang dari Pengelola.

PT.Biva, anak perusahaan PT.Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT.TWC Persero), yang ditunjuk Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pengelola tunggal teman wisata yang berada di wilayah Timur Provinsi DKI Jakarta tersebut, terkesan tidak mampu mengelola sebagaimana diharapkan masyarakat umum.

Peralihan pengelolaan TMII yang sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita (Harkit) telah beralih ke PT.Biva atas penunjukan dari Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia (Setneg), sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres RI) No.19 Tahun 2021.

Namun, setelah peralihan pengelolaan kepada perusahaan yang ditunjuk Setneg, perusahaan perseroan tersebut dinilai tidak mampu menampung aspirasi masyarakat. Pedagang lama yang berkecimpung di dunia dagang areal TMII disingkirkan pengelola PT.TWC/ PT.Biva, dengan mengesampingkan norma etika yang berkeadilan sosial.

Bahkan pengelola yang sekarang PT.TWC/Biva dinilai mendiskriminasi dan melakukan kesewenang wenangan terhadap para pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) pedagang di areal TMII. Fasilitas sarana dan prasarana wisata TMII yang sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita (Harkit), diserahkan Setneg ke PT.TWC, namun PT.TWC pun menyerahkan ke anak perusahaannya PT.Biva untuk mengelola TMII.

Peralihan pengelolaan ke PT.Biva sejak akhir 2021, namun sampai kini Surat Ijin Usaha (SIU) belum diberikan kepada para pedagang areal TMII. Namun para pedagang bisa lenggang lenggong berjualan tanpa memiliki ijin berdagang dari pengelola TMII. Ini ada apa, apa kah karena ada apanya.

Bagi para pelaku UMKM di TMII, termasuk pengelola kereta gantung dan para pedagang Souvenir belum mengantongi ini permanen, namun hanya memiliki ijin event sementara. Tapi pengelola yang baru tidak memasukkan semua pedagang pemilik ijin direlokasi kembali ke dalam TMII. Diduga ada permainan suap menyuap supaya bisa masuk berjualan di areal TMII, setelah dikendalikan management PT.TWC/PT.Biva.

Hendrik Nur Salim, selaku pendamping pedagang UMKM Souvenir TMII, menuding pengelolaan yang dilakukan PT.Biva tidaklah baik baik saja, namun amburadul. Bahkan tak terkendali dengan dugaan suap sebab, para pedagang bisa berjualan di area wisata TMII tanpa memiliki ijin permanen seperti SIU yang diberikan pengelola lama Yayasan Harkit.

Menurut Nursalim, pihaknya telah berulang kali ingin menyampaikan aspirasi para pedagang ke pengelola TMII yakni PT.TWC/PT.Biva, tapi pihak manajemen tidak memberikan respon atas apa keluhan masyarakat pedagang lama.

“Pengelola hanya menyarankan agar pedagang menyampaikan surat pengajuan penempatan kios. Direksi Claudia, hanya menunjuk stafnya berkoordinasi dengan pedagang lama, namun tunggu demu tunggu tidak terealisasi,” Herdin, ungkap H.Nur Salim.

H.Nursalim juga mengkritisi keberadaan pedagang Souvenir yang berjualan di bawah stasiun kereta gantung TMII. Mereka mempermasalahkan kios pedagang di bawah kereta gantung yang ijinnya telah habis masa aktifnya. Seharusnya sewa kontraknya dan ijin SIU nya sudah berakhir, namun pedagang Budi pemilik kios penjual Souvenir masih berjualan di tempat tersebut.

Menurut Hendri Nur Salim, Budi dengan leluasa memiliki kios dan boleh berdagang di bawah stasiun kereta gantung menggunakan ijin lama. Sehingga menimbulkan preseden buruk, dari pedagang pedagang lama.

Ironisnya, ijin pengelolaan sewa kereta gantung sudah di putus per bulan Agustus 2023 tapi kenapa tempat usaha H Budi masih bertahan sampai saat ini.

“Yang saya tau bahwa H Budi menyewa bukan ke pengelola TMII tapi menyewa dengan kereta gantung. Untuk itu, pihaknya memohon manajemen TMII meninjau ulang penempatan Pedagang Souvenir milik H Budi, yang terkesan merasa paling kuat dan hebat di TMII, sehingga membuat iri pedagang pedagang lainnya.

Oleh karena itu, Nur Salim menyampaikan, dalam pengelolaan dan kepemilikan kios berdagang di TMII telah terjadi dugaan monopoli dan permainan permainan kepemilikan kios. Sehingga Kementerian Sekretariat Negara diminta supaya meninjau kembali atau mencabut penunjukan atau pemberian wewenang pengelolaan TMII kepada PT.TWC/PT.Biva, ungkapnya 12/2/2024.

Menyikapi adanya dugaan permainan atau suap untuk mendapatkan kios berdagang di areal TMII, Budi salah satu pedagang souvenir TMII membantah adanya permainan dan suap untuk mendapatkan kios. Pihaknya mengaku, untuk mendapatkan kios di kawasan TMII ada seleksi. Baik pedagang souvenir harus memenuhi standar. Hal itu merupakan wewenang pihak pengelola PT.TWC/PT.Biva.

Budi pemilik dua unit tempat jualan souvenir, mengaku sebagai pedagang souvenir lama di TMII, tapi belum terdaftar sebagai anggota UMKM. Budi mengaku, saat ini masih menggunakan ijin SIU yang lama dan masa berlakunya sudah habis.

Pengelola memberikan ijin event untuk berjualan Souvenir yang sifatnya belum permanen.
“Ijin dari pengelola yang baru diberikan ijin event, yang katanya masih menunggu kebijakan dari badan pengelola TMII PT.KWC/PT.Biva, untuk mendapatkan ijin permanen”, ungkap Budi saat diklarifikasi di kawasan TMII, 19/1/2024.

Sementara Maya yang mengaku Humas TMII menyampaikan, pihaknya belum mengetahui tentang adanya perjanjian dan kesepakatan antara pedagang yang direvitalisasi dengan pengelola yang lama dan pengelola yang baru.
“Terkait adanya perjanjian dan kesepakatan terhadap para pedagang yang lama saya belum paham dan akan saya pelajari lagi’, ucapnya.

Menurut Maya, saat ini pengelola sedang membenahi kawasan TMII untuk melayani pengunjung dengan menyediakan fasilitas baik kuliner dan pedagang souvenir yang unik dan berkualitas.
“Pengelola PT.KWC/PT.Biva terbuka menampung para pedagang yang akan berjualan di kios yang ada di TMII. Para pedagang diharapkan yang berkualitas dan pedagang barang unik. Ada bagian yang menyeleksi para pedagang, baik pedagang kuliner dan souvenir. Bagi masyarakat yang ingin berusaha berjualan gak masalah ada bagian yang menangani hal tersebut”, kata Maya 19/1/2024.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *