Lamongan,Kabar One.com-Semangat setiap komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai perannya masing-masing yang diatur dalam peraturan Perundang undangan. Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ada masyarakat yang berperan sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. Ada pihak yang berperan sebagai pendukung dan tim kampanye, ada juga yang berperan sebagai peserta pemilu/pilkada.
Ada yang hanya berperan menggunakan hak politiknya dengan mencoblos surat suara di TPS. Namun ada juga pihak yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang memberikan hak pilihnya yaitu TNI/POLRI. Dalam politik praktis, pengurus parpol, calon/Paslon, tim kampanye/Tim Sukses, simpatisan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam memenangkan parpol, calon, Paslon sebagai peserta pemilu dan pilkada.
Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu atau pilkada, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat.
Namun masih banyak kita jumpai ada oknum para Kepala Desa dan Perangkat Desa ikut dalam Politik Praktis.
Seperti halnya yang di lakukan oleh oknum Sekretaris desa Sekaran Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan.oknum perangkat Desa Carik bernama Burhan terindikasi dugaan ikut politik praktis dengan mengajak dan mengarahkan untuk mencoblos salah satu Paslon Bupati Lamongan.
Adanya laporan keresahan masyarakat desa Sekaran karena perangkat desa semestinya netral tidak ikut terlibat politik praktis.
Kepada awak media Kamis,(31/10/2024) salah satu warga Sekaran berinisial S RT 21 mengatakan,”Bahwasanya benar saya pernah diajak Okeh Carik Burhan untuk memihak salah satu Paslon di Pilkada Lamongan.
“Kepala Desa dan perangkat Desa di larang ikut dalam politik praktis,hal tersebut sudah diatur dalam pasal 280,282 dan 490 UU nomor 71 tahun 2017 tentang pemilu,” ujarnya.
Ketika di konfirmasi Via WA di Nomor telepon HP.081515955XXX Burhan Sekdes Sekaran tiga kali di telpon tak mau angkat konfirmasi.padahal telepon selulernya nada panggil aktif ( Anjani).