Oknum Jaksa Diduga Intervensi Penyidikan di Polsek Astanajapura

Hukum1,496 views

Kabarone.com, cirebon – Kabar salah seorang oknum jaksa dari Kejakasaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon berinisial HS yang suka “keluruyuran” sampai ke peloksok desa ternyata benar adanya. Kali ini ia kepergok pekerja media sedang berada di Polsek Astanajapura.

Issue berawal ketika penanganan perkara tindak pidana korupsi Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, oknum JPU HS mendatangi terperiksa oknum Kuwu Nur di Polres Cirebon yang hingga kini berkas perkaranya mandeg.

Informasi dari salah seorang aparat Desa Tawangsari menyebutkan bahwa oknum JPU HS berulangkali mendatangi Oknum Kuwu Nur melalui perangkat desa berinisial Am, sehingga patut diduga telah terjadi transaksional perkara.

“Hingga saat ini perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tawangsari, Rokidin ke Polres Cirebon belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber,” kata Ketua LSM BMW City Kabupaten Cirebon, Endi Rohendi kepada media ini dikantornya.

Kali ini Kamis, 12 Nopember 2015 sekitar pukul 09.14 oknum JPU HS kepergok di Polsek Astanajapura. “Sedang menanyakan perkara dugaan memasukan keterangan palsu dalam pembuatan sertifikat Kusnianti,” kata saksi pelapor Tati Binti Sulaeman saat di temui media ini di Polsek setempat.

Sesaat kemudian Yanto Irianto, SH Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pancaran Hati” Cirebon juga datang ke Polsek Astanajapura dan ketika dikonfirmasi mengaku diminta datang oleh JPU HS. “Saya dihubungi JPU HS untuk segera datang ke Polsek Astanajapura,” kata  Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon, Yanto Irianto,SH kepada media ini di Polsek setempat.

Saksi pelapor Tati mengungkapkan, sebelumnya, setahun yang lalu menerima pengaduan dari mantan suaminya Kusna Bin Mustadi tepatnya pada tanggal, 15 Nopember 2014. Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon Yanto Irianto, SH melakukan SOMASI dengan melayangkan surat No.01/SMS-PCH/XI/2014 kepada Tati Binti Sulaeman.

Meski demikian Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon, Yanto Irianto,SH ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima surat Kuasa dari Kusna Bin Mustadi. “Saya belum menandatangani surat kuasa dari klien Kusna Bin Mustadi terkait perkara  harta bersama senilai Rp.300 juta,” elak Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon, Yanto Irianto,SH.

Sedang oknum JPU HS ketika dikonfirmasi media ini di Polsek Astanajapura mengaku datang ke Polsek atas permintaan Maman untuk menanyakan perkara Tati Binti Sulaeman dengan Kusna Bin Mustadi. “Aja gawa-gawa kita, bli weru apa-apa ( Jangan bawa-bawa saya tidak tau apa-apa), tapi datang ke Polsek bermaksud hanya memfasilitasi guna menghubungkan kedua belah pihak,” kilah JPU HS.

Sementara Kapolsek Astanajapura Polres Cirebon, AKP, Abdul Kholik, SH melalui Kanit Reskrim, AIPTU, Giyana membenarkan hari ini (Kamis 12/11) baru menerima pengaduan masyarakat (Tati Binti Sulaeman) terkait dugaan memasukan keterangan palsu.

“Dari dasar pengaduan tersebut, kemudian akan dimintai keterangan terhadap terlapor mantan suaminya & para pihak yang terkait penerbitan sertifikat  Kusnianti,” pungkasnya. (E.R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *