Polda Jateng Ringkus Pelaku Judi Online Beromset 1 Milliar Perbulan

Hukum1,985 views

Kabarone.com, SEMARANG – Tim Unit Siber Subdit II/ Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus Lima orang tersangka pelaku pengelola Judi Online.

Para tersangka yakni Haris Budi Prasetyo (29) warga Joyotaka Surakarta, Rinto Kurniawan (28) Mojolaban ,Surakarta, Andika P.(31) Sumber Surakarta, Romi Septian A.P (20) Mahasiswa Warga Randublatung Blora dan Ahmad Zaerofi (20) Mahasiswa warga Gadung Tulung Belangwetan Klaten.

Mereka melakukan praktik perjudian online itu menggunakan dua tempat berbeda yaitu di Jl. Juanda Jebres Surakarta dan Jl. Abdul Muis Jebres Surakarta Jawa Tengah.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menerangkan, modus yang di gunakan para tersangka di dua TKP dengan menggunakan fasilitas Warnet Cyber Internet Kafe dimana terdapat fasilitas yang membuat pelanggan dapat mengakses situs dengan web Url Http//bajukuning.com yang memiliki muatan perjudian .

“Dugaan Perbuatan Perjudian online ini di lakukan para tersangka dengan adanya bukti komputer –komputer yang tersedia di bilik kamar warnet sehingga pelanggan dapat mengakses situs dengan web yang di sediakan tersangka untuk melakukan permainan judi Online .” ungkap Condro di dampingi Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono kepada awak media di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya Rabu (5/9/18) sore.

Dijelaskan oleh Kapolda, Warnet Cyber Internet Kafe terbukti dapat menyediakan kode akses atau username dan bisa menerima setoran deposit sehingga pelanggan dapat langsung mengakses Web tertentu yang di sediakan tersangka .

“Perbuatan ini di lakukan oleh operator yang di sebut dengan operator jangket di mana ia memiliki tugas menerima pendaftaran ,pembuatan akun baru yang selanjutnya dapat di gunakan untuk bermain judi online .selain itu juga melayani deposit dari pelangan yang akan menambah deposit , melayani penarikan (withdraw)dari pelanggan yang akan mencairkan uangnya ,sehingga omset di kedua tkp ini mencapai kurang lebih 1 Miliar rupiah per bulan ,” tukas Condro.

Puluhan barang bukti (BB) disita diantaranya ,31 unit LCD monitor, 33 unit CPU,2 serta beberapa unit Printer kasir.

Para tersangka bakal dijerat pasal 27 ayat (2)UU No 11/2008 ITE berikut perubahanya pada UU No 19/2016.dan pidana pasal 45 ayat (2)UU No 11/2008 ITE berikut perubahanya pada UU No 19/2016 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar 1 milliar. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *