PT Timah Persulit Pemasangan Listrik Ex Komplek Pasir Garam

Daerah, Regional953 views

Kabarone.com, Babel – Pihak PT Timah Tbk, melalui sejumlah oknum pegawainya diduga mempersulit pemasangan sambungan listrik PLN di ex aset Kompleks Perumahan  PT Timah, Jalan Patin 4, kelurahan Pasir Garam,  Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Demikian dikatakan oleh salah satu pemilik rumah, Sugianto alias Sugeng yang juga adalah Ketua KWRI ( Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Propinsi Kepulauan Bangka belitung.

Sebagaimana dijelaskan, sekitar Bulan Nopember 2015 lalu, aliran listrik dari PT Timah telah diputuskan, selanjutnya dialihkan ke PT PLN. Pihaknya kemudian mengajukan sambungan baru dengan melengkapi persyaratan. Namun hingga 6 bulan kemudian tidak dipasangi, setelah ditanyakan ke Kantor PLN Pangkalpinang, ternyata menurut keterangan pihak PLN, ada yang menghambat, yaitu pegawai PT Timah bagian Sarana dan Administrasi bernama Zamratul, yang minta agar tidak dilakukan penyambungan.

“Zamratul yang minta agar jangan dilakukan penyambungan,” ujar Sugeng menirukan ucapan pegawai PLN tersebut.

Namun, lanjut Sugeng, sebelumnya sebanyak 10 orang pemilik rumah yang dulunya ex aset PT Timah tersebut telah dipasangi Kwh meter dan dialiri listrik PLN, hingga hal itu dinilainya janggal.

“Aneh, kok cuma rumah saya yang tidak dipasangi, jelas saya didholimi”, ujarnya.

Setelah diselidiki ternyata diduga ada mantan karyawan yang berulah ingin memiliki sejumlah rumah ex aset tersebut dengan melobi pihak oknum pejabat PT Timah, salah satunya dengan menghambat pemasangan listrik tersebut dengan berbagai cara. Tujuannya agar pemiliknya melepaskan aset itu dengan nilai murah.

Ditambahkan Sugeng, mengenai asal rumah, aset tersebut ditahun 1996, telah dihibahkan ke mantan karyawan PT Timah yang telah menempatinya.

“Persyaratan kepemilikan minimal telah menempati selama 2 tahun dan masa kerja minimal 10 tahun yang dikuatkan dengan Keputusan Menteri Pertambangan saat itu,” jelas Sugeng.

Dan kesemua persyaratan tersebut menurut Sugeng telah dipenuhi atas nama isterinya, B. Yusianti yang mantan karyawan PT Timah Kantor Pusat Pangkalpinang.

Sementara pegawai PT Timah bagian sarana dan Administrasi, Kantor PT Timah Tbk, Zamratul yang ditemani Sekretaris Tim Aset, Doni Kristanto ditemui pada 20 April 2016 dikantornya mengatakan, PT Timah memang menghimbau pihak PLN Babel untuk tidak memasang sambungan listrik kerumah ex aset PT Timah.

Mengenai telah dipasangi aliran disejumlah rumah ex aset itu, tanpa sepengetahuan pihaknya, namun jika itu terjadi mereka akan mendata kembali dan menyampaikan baik ke Direksi PT Timah maupun ke pihak PLN. Dia menyarankan agar pemilik rumah berkirim surat ke Direksi, menceritakan kronologisnya, supaya dibantu. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. zamratul sangat lalai dgn pekerjaannya,dan sengaja karna ia menghimbau pln. 6(enam) bulan berjalan tak mengetahui 10rumah telah terpasang sambungan listrik dan 1rumah dizalimi di ex aset timah pasirgaram pangkalpinang.