PN Lamongan Kembali Sidangkan Terdakwa Pembunuh Tukang Sayur

Hukum1,048 views

Kabarone.com, Lamongan – Pengadilan Negeri Lamongan kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan pedagang sayur keliling di Kecamatan Ngimbang Lamongan yang dilakukan oleh Terdakwa Darto bin Waeman terdakwa. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Jumadi Apri Ahmad, SH.,MH didampingi 2 hakim anggota, digelar diruang “cakra” Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (2/8).

Majelis hakim kembali mencoba menguak beberapa fakta persidangan terkait motif pembunuhan terhadap Iswatun, dengan mengorek keterangan dari saksi yaitu Irfan yang kebetulan anak korban dan seorang saksi dari kepolisian.

Namun dihadapan Ketua majelis hakim, Irfan mengaku tidak mengetahui pasti apa dibalik motif pembunuhan terhadap Ibunya tersebut. Ia pun mengaku baru mengetahui pembunuhan tersebut dari orang tuanya.

“Awalnya saya dapat kabar tentang pembunuhan di Dusun Kalongan itu dari mbak Fida, kemudian saya dihubungi lewat telephon seluler oleh bapak saya. Bapak saat itu berangkat duluan ke lokasi kejadian,” ungkap Irfan.

Irfan pun mengaku sudah lama mengenal terdakwa karena tinggal sekampung. Namun karena sejak terdakwa sudah mempunyai istri dan tinggal bersama istrinya di Nganjuk, Irfan mengaku sudah lama tidak bertemu dengan terdakwa. Irfan pun mengaku tidak tahu masalah hubungan dekat terdakwa dengan ibunya.

Namun, Irfan tidak membantah jika ibunya semasa hidupnya mempunyai banyak teman laki-laki. Menurutnya, Almarhum ibunya diduga mempunyai hubungan gelap dengan seorang bernama Pariyanto. Hal itu diketahuinya karena ibunya sering melakukan komunikasi melalui telephon.

“Saya tidak bisa membuktikan bila ibu saya punya hubungan dengan Pariyanto, tapi sering berhubungan lewat telephon. Tapi saya tidak pernah memberitahukannya kepada bapak saya, karena takutnya terjadi keributan keluarga,” ungkap Irfan polos dalam menjawab pertanyaan Pengacara terdakwa, Lukmanul Hakim, SH.,MH.

Menurutnya, ibunya sering melakukan pembicaraan melalui telefon dengan Pariyanto tidak dirumahnya sendiri, melainkan dirumah neneknya. Ifan pun mengaku sudah memperingatkan ibunya, akan tetapi tidak di tanggapi baik dan hubungannya masih tetap berjalan.

Sementara, dari keterangan 3 orang saksi dari aparat Kepolisian Polres Lamongan, Bambang, Supartono, dan Sri diketahui bahwa pihak kepolisian mendeteksi keberadaan pelaku melalui telephon genggam yang pernah dikuasai seseorang dengan sebutan kacung, hingga akhirnya hasil penyelidikan perkara mengerucut ke terdakwa yang melakukan pembunuhan itu.

“Polisi mendeteksi awal mulanya dari Kacung melalui facebook, kami menyimpan nomor Hanphone serta PINnya, selanjutnya diajak ketemuan. Bisa di dapat informasi dari situ bahwa sepeda motor korban pernah dipakai terdakwa. Disitu, pihak anggota kepolisian menemukan signal titik terang, walaupun belum sepenuhnya terungkap. Dari hasil keterangan Kacung, lalu anggota kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan dengan memburu keberadaan pelaku dirumahnya, pada akhirnya terdakwa mengakuinya,” tutur Supartono.

Keterangan tersebut membuat ketua majelis hakim kagum dengan cara kerja polisi mengungkap kasus ini. “Kami bangga dengan rekan-rekan kepolisian,” kata Ketua Majelis Hakim, Jumadi Apri Ahmad, SH.,MH setelah itu melakukan pengetokan palu persidangan dan sidang dilanjutkan minggu depan. (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *