Pencuri Material Proyek Jatidiri, Ternyata Juga Beraksi di Kota Lain

Hukum581 views

SEMARANG,kabarone.com-Komplotan pencuri asal jakarta yang menggondol puluhan kotak berisikan kran kamar mandi untuk proyek pengembangan Stadion Jatidiri, Kota Semarang ternyata pernah beraksi serupa di kota lain.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, komplotan ini ternyata pernah melakukan hal serupa di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur.
Dijelaskan, para komplotan ini merupakan para pencuri spesialis lintas kota dan provinsi, jika merujuk pada rekam kejahatannya.
“Di Surabaya dan Gresik sama seperti aksinya di Semarang. Mereka mengincar sejumlah material bernilai pada proyek-proyek pembangunan. Modusnya pun sama, mereka akan menyamar sebagai pegawai proyek,” ungkap Kombes Pol Auliansyah dalam rilisnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/1/2020).
Keempat tersangka pelaku di amankan oleh petugas, mereka adalah adalah Bima Fady (30) warga Jakarta Pusat, Yudid Haryanto (46) warga Jakarta Utara, dan Suyanto (50) warga Jakarta Utara.
Selaku pengepul barang-barang material bangunan tersebut adalah Ahmad Toyib (33), Warga Majalebak, Banten.
Saat penangkapan para tersangka sepekan lalu, Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan sedikitnya 80 kotak berisikan kran kamar mandi, rompi seragam proyek, palu, dan helm proyek dari tangan tersangka.
“Eksekutornya ini adalah tiga tersangka asal Jakarta. Mereka yang memiliki ide untuk mencuri barang-barang material bangunan.”
“Kepada penyidik, mereka mengaku sudah satu tahun terakhir ini beroperasi dari kota ke kota di Jawa,” beber mantan Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri ini.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin menerangkan, atas perbuatan para komplotan ini, pemborong dari proyek revitalisasi Stadion Jatidiri merugi hingga Rp 135 juta.
Dia mengungkapkan, para tersangka ditangkap oleh aparat secara terpisah.
Pertama, para eksekutor yang terdiri dari tiga orang tersebut ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Sabtu (18/1/2020) pukul 03.30 WIB lalu di sebuah hotel di Solo.
Diketahui, komplotan ini juga berencana akan melakukan aksi jahatnya di Stadion Manahan Surakarta, namun mereka keburu ketangkap.
Pada waktu penangkapan, kata AKPB Asep, pihaknya terpaksa menghadiahi timah panas kepada ke tiga tersangka karena mencoba melakukan perlawanan.
Kedua, di hari yang sama, pengepul asal Banten tersebut pun akhirnya turut diamankan Unit Resmob di kediamannya tanpa perlawanan.
“Tersangka asal Banten ini bertugas sebagai pengepul barang-barang material hasil pencurian.”
“Tersangka ini bertugas menjual kembali dengan harga lebih murah. Atas kasus ini, para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 ,4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” terang Kasatreskrim.
Dalam menjalankan aksinya, satu di antara pelaku bernama Bima Fady mengaku tidak serta merta langsung berbaur dengan para buruh proyek lainnya meski telah menyamar.
Ia mengaku, menunggu para buruh dan pegawai proyek telah selesai dalam bekerja. Apabila telah rampung, dia dan kedua temannya akan langsung bergerak agar tidak dicurigai. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *