Razia Satpol PP di bulan Ramadhan, telah diamankan Miras dan Gepeng

Daerah, Regional590 views

Kabarone.com, Lamongan – Untuk menghormati ibadah umat muslim di bulan Suci Ramadhan serta dalam pelaksanaan penegakan Perda Kabupaten Lamongan, maka operasi terus digencarkan oleh satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Senin, (12/06/17).

Dalam razia kali ini, Petugas Satpol PP dalam razia kali ini ke sasaran warung yang berada di pasar Sidoarjo, yang tak lain adalah milik Parlan. Yang kedapatan menjual minum-minuman keras (miras).
Parlan, saat di razia membantah ketika ditanya petugas bahwa warungnya menjual miras. Hal ini petugas tak percaya begitu dan tetap memeriksa tiap-tiap sudut ruangan di warung Parlan. Kemudian petugas memintanya agar membuka satu persatu pintu kamar yang digembok. Atas upaya ini, petugas pun berhasil menemukan miras jenis arak dari salah satu kamar.

Sementara Kepala Kelurahan Sidoarjo Suwanto Sastro, turut serta datang ke lokasi untuk dimintai keterangan dan sekaligus menyaksikan adanya warung yang menjual miras di wilayah yang ia pimpin tersebut.
Menurut Suwanto saat menjelaskan kepada wartawan ia mengungkapkan, bahwa dirinya sudah berkali – kali memberi peringatan pemilik warung agar jangan menjual miras di wilayahnya, lebih2 di bulan ramadhan. Akan tetapi himbauan tersebut tak di diperhatikan pemilik warung.
“Kami sudah berulang kali memperingatkan kepada pemilik warung agar jangan menjual miras, akan tetapi tetap saja bandel. Padahal sebelumnya Parlan juga pernah mengatakan kalau tidak menjual miras,” ungkap Suwanto Sastro
Ditambahkan oleh Suwanto.
Sebelumnya, “Pemilik warung juga sudah pernah bikin pernyataan 1 bulan sebelum puasa ramadhon. Akan tetapi kenyataannya sampai saat ini masih terbukti jualan,” tambahnya.
Dalam razia kali ini, Suwanto Sastro sebagai pemimpin wilayah di kelurahan Sidoarjo, dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Satpol PP, atas perbuatan dan tindakan serta sanksi yang harus diberikan terhadap pemilik warung tersebut.

Pada giliran, Alfian Helmy, selak Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Lamongan menegaskan, razia kali ini dilakukan untuk penertiban di bulan Ramadhan, lebih – lebih kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan daerah (Perda).
“Operasi ini kami lakukan untuk penertiban, dengan sasaran kegiatan -kegiatan yang melanggar peraturan daerah,” tegasnya.
Masih menurut Helmi, dari hasil razia kali ini telah diamankan 11 botol miras jenis arak dengan kemasan 1,5 Lt yang tersimpan di salah satu kamar yang tergembok. Miras-miras tersebut kami amankan sebagai barang bukti (BB),”
Helmy saat di tanya soal sanksi menjelaskan, hal ini nantinya akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan Perda yang berlaku, yakni menutup warung tersebut dan pemilik warung nantinya akan dikenakan denda sebesar 50 juta Rupiah, jelasnya.

Pada razia kali ini Satpol PP selain merazia warung juga kedapatan 5 Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang berhasil di amankan dari TKP pasar ikan Lamongan,”pungkas Helmy (pul/pur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *