114 Guru di Lingkungan Pemkab Bulungan Diangkat Sebagai Kepala Sekolah

Kabarone.com, Bulungan – Sebanyak 114 guru di lingkungan Pemkab Bulungan diangkat sebagai kepala TK, SD, SMP negeri, pengawas mata pelajaran dan penilik dalam acara pelantikan di ruang serbaguna Kantor Bupati Bulungan pada Senin pagi (24/10). Bupati Bulungan, H Sudjati, SH menegaskan, jabatan kepala sekolah bukan tujuan akhir melainkan tugas tambahan dari jabatan fungsional guru.

“Pelantikan ini merupakan upaya Pemkab Bulungan dalam menyegarkan serta meningkatkan kualitas mutu pendidikan,” ucap Bupati dalam sambutan. Dijelaskan, era globalisasi saat ini di mana berbagai macam informasi begitu mudah menyebar dapat menggoyahkan nilai-nilai dan budaya bangsa. Hal ini harus diwaspadai tenaga pendidik untuk membekali anak dengan ilmu serta mental yang tepat.

“Saya berharap para fungsional guru yang dilantik hari ini dapat memiliki 5 kompetensi yang disyaratkan sesuai Permendiknas,” tandasnya. Berdasarkan Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah  / Madrasah menyebutkan, 5 kompetensi yang harus dimiliki yaitu kemampuan kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervise dan sosial.

“Kompetensi kepribadian artinya berahlak mulia dan dapat menjadi teladan di sekolah,” sebutnya. Selanjutnya kompetensi manajerial yaitu kemampuan menyusun berbagai tingkatan perencanaan di sekolah untuk mengembangkan sekolah menjadi organisasi pembelajaran yang efektif. Kompetensi kewirausahaan yaitu dapat menciptakan inovasi yang berguna bagi sekolah, lalu kompetensi supervisi berarti dapat merencanakan program supervisi akademik untuk meningkatkan profesionalisme guru, dan kompetensi sosial yaitu dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah serta memiliki kepekaan sosial dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Saya sekali lagi berharap saudara-saudara dapat merepresentasikan 5 kompetensi tersebut dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegasnya. Ditambahkan, jabatan kepala sekolah tidak berlaku selamanya, tapi tugas tambahan bagi guru yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali bila memiliki prestasi berdasarkan Permendikan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah / Madrasah. Tugas ini dapat dilaksanakan dengan baik bila dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan.

“Saya juga kembali mengingatkan kepada sekolah-sekolah serta seluruh satuan kerja di Pemkab Bulungan agar tidak melaksanakan pungli khususnya yang bekerja pada pelayanan publik. Ingatlah, jabatan itu adalah sebuah amanah dan bukan sebuah tujuan,” pungkasnya. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *