PBG 5lt Dizonsi R1 Harus Dilidik, Inspektorat Segera Periksa Izin Bangunan Hasil Oknum PNS.Rangkap Calo

Investigasi131 views

Jakarta, kabarone.com -Keabsahan Izin Bangunan sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 5lt dilokasi Danau Bawah No. 74 layak dilidik Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

.

Pasalnya keabsahan Izin tersebut dipertanyakan mengingat loksi bangunan berada di Zonasi R1. Dicurigai PBG 5lt diZonasi R1 hasil daripada dugaan mal administrasi yang dilakukan Oknum Pejabat/PNS CKTRP yang merangkap Calo.
NGO Jalak mendesak Inspektorat agar segera memeriksa keabsahan Izin bangunan tersebut.
Seperti diberitakan kabarone. com sebelumnya,
Empat orang oknum Pejabat/PNS.
Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTP) Jakarta Pusat resmi dilaporkan ke Inspektur pembantu (Irban) Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sesuai dengan Laporan Nomor, 023/PER, LSM-NGO Jalak-LP/VII-2024.
Ke 4 oknum tersebut diduga kuat merangkap jabatan sebagai calo perijanan bangunan gedung, Sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Adapun inisial ke 4 oknum tersebut BO, DK, WG dan SHM ke 4 oknum ini diduga kuat merangkap calo serta bekingan banguna pelanggar Perda dan Pergub DKI.
Demikian ditegaskan Kampanye Sitanggang penggiat anti korupsi dari Non Goverment Organisasi Jaring Pelaksanaan Antisipasi Keamanan (NGO. Jalak) melalui pres rilisnya kepada Wartawan.
Dia menambahkan, Iformasi hasil penelusuran lapangan ada 2 Unit banguna gedung rumah kost di Jln Danau Bawah No.73 dan No. 74. Namun diduga hanya 1 Unit yang memiki Izin 4.lt (PBG4 lt) yakni No.74.
Informasi masyarakat dan fakta di lapangan bangunan sudah disegel oknum PNS CKTRP Jakpus dengan alasan kegiatan pembangunan telah melanggar Perda dan Pergub DKI.
Adapun pelanggaran kegiatan pembangunan yang dimaksud pejabat Sudin CKTRJak-pus sebagi berikut: penambahan luasan bangunan di depan dan di samping seluas ratusan meter persegi sehingga terjadi tindakan administrasi berupa penyegelan (disegel saat kondisi struktur bangunan masih 3.lt.
Namun selang beberpa minggu kemudian segel diduga sudah dicabut, dan proses kegiatan membangun kembal berjalan normal.
Kuat dugaan setelah tejadi negosiasi perjanjian imbalan mufakat jahat antara oknum pejabat/PNS Citata Jak-pus dengan kontraktor pelaksana proyek.
Sehingga terbitlah izin 5.lt yang melampaui batas Zonasi peruntukan/rencana Tata Ruang, sebagaimana yang diamanatkan Perda No. 3 thn 2022 dan Pergub 31 thn 2022.
Izin Bangunan (PBG 5 lt) yang terbit setelah diurus oknum pejabat/PNS Citata Jakpus yang merangkap calo layak dipertanyakan keabsahannya.
Izin terkait diragukan, karena zonasi peruntukan di Jln Danau bawah adalah R1 dengan batasan ketinggian 4 lt bukan 5 lt.
Untuk itu, Inspektur Pembantu (Irban) Kota Jak-pus agar segera memeriksa keabsahan Izin bangunan gedung tersebut.
Serta merekomendasikan hukuman disiplin (Hukdis) terhadap ke 4 oknum Pejabat/PNS Sudin CKTRP Jak-pus tersebut apa bila terbukti ujar, Kampanye kepada media.
Ia menmbahkan, sesui izin (PBG) yang diduga diurus oknum Pejabat/PNS yang merangkap calo, ini luas bangunan yang dapat dibangun hanya seluas 308,61M2.
Namun fakta pelaksanaan di lapangan dibangun 12000M2.
Dugaan semetara pelanggaran bangunan 800m2. Bila diasumsikan 800m2 X NJOP Rp. 5000000=4M ini kerugaian negara, ditambah lahan untuk fasilitas umum menjadi krisis. Ini dampak akibat dugaan ulah oknum Pejabat/PNS CKTPJakpus merangkap jadi Calo.
Kerugian ini belum termasuk kerugian dari bangunan No.73. Dan untuk 1 unit bangunan yakin No. 73 ini Kuat dugaan tidak memiliki izin tambahannya.
Saat hendak dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Jak-pus, terkait informasi dugaan oknum PNS Citata yang merangkap calo dan bekingan bangunan Kasudin belum berhasil ditemui. Menurut salah satu petugas kamdal, Kasudin dan seluruh staf sedang keluar, lagi kosong mas, semua pada Jedinas nonton pertandingan Badminton ujarnya kepada wartawan. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *