Pembiayaan Siswa, Ada Tiga Standar Komponen

headline84 views

LAMONGAN,Kabar One.com – Perihal standar pembiayaan sisea diantaranya meliputi standarisasi komponen biaya pendidikan yang meliputi, biaya operasional, biaya investasi dan biaya pribadi.

Yakni pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana atau sarpras sekolah (biaya Investasi), untuk kebutuhan operasional kegiatan siswa baik intra maupun ekstra dan lomba (biaya operasional) serta pemenuhan kebutuhan pribadi siswa seperti baju seragam, kaos, alat tulis kantor/ATK, dan lain-lain (biaya pribadi).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif yang disampaikan melalui Kepala bidang Pendidikan SMP, Nunggal Isbandi saat bercengkerama bersama sejumlah awak media. Jum’at (9/8/2024).

Meski demikian, menurutnya, semua pembiayaan itu diadakan karena pendanaanya tidak cukup/tidak boleh bersumber dari dana pemerintah, BOS (bantuan operasional sekolah), dan lain-lain.

Dasarnya Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003, PP (peraturan pemerintah) No. 19/2005, Permen (peratutan menteri) dan Pengajuan program Komite, yang ajukan ke Bupati Kepala Daerah untuk mendapatkan rekomendasi.

Program komite yang sudah diplenokan dan mendapat rekomendasi. “Maka, imbuh Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Lamongan, warga sekolah wajib melaksanakan program tersebut,” tutup Nunggal Isbandi.(****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *