Carut Marut Permasalahan Penjarahan Rawa Sekaran

Opini187 views

By: Amin Santoso Ketua Umum Forum Kajian Informasi Strategis (FORKAIS).

 

Upaya mempertahankan Waduk Rawa Sekaran oleh warga bersama organisasi masyarakat sipil, Gabungan kelompok Tani Kecamatan Sekaran, Gabungan HIPPA 5 Kecamatan dihadapkan dengan ancaman pemodal besar yakni mafia pemilik tambak liar.

Sudah hampir 30 tahun terhitung sejak 2001,aksi gelombang penolakan warga Poktan dan G HIPPA kecamatan Sekaran dan lima Kecamatan namun praktik perampasan dan penjarahan Waduk Rawa Sekaran yang pada era terdahulu sebagai embung penyimpanan air untuk dialirkan ke para petani terus berlanjut.

Hal ini merujuk pada persoalan alih fungsi Waduk Rawa Sekaran,Manyar,Rawa Semando, yang merupakan waduk sentra penunjang swasembada pangan , yang menurut masyarakat petani merupakan hal kontroversial. Belakangan, upaya mempertahankan Waduk Rawa Sekaran oleh warga bersama organisasi masyarakat sipil dihadapkan dengan ancaman kriminalsasi pemilik tambak liar yang sudah hampir 80 persen beralih fungsi menjadi tambak liar.pemanfaatan lahan tanah negara untuk komersil adalah jelas pelanggaran hukum dan ada negara di rugikan.

Konflik ini bermula
Bermula dari waduk rawa Sekaran yang dulunya adalah sebagai Tandon air/ untuk pengairan selama ini area waduk sudah di alih fungsikan menjadi tambak ikan tawar.luas Rawa Sekaran sekarang ini sudah 80% menjadi alih fungsi tambak ini.secara otomatis aliran air yang sebelumnya air dari waduk Rawa Sekaran bisa mengairi di 5 kecamatan secara otomatis terhambat dan kekurangan air di area sawah mereka.hal tersebut di sebabkan air yang selama ini ada rawa Sekaran di ekploitasi besar besar an oleh mereka para pemilik tambak liar yang sebenarnya bukan milik warga Sekaran tapi milik warga di luar kecamatan Sekaran.sangat miris disi lain status lahan adalah tanah negara di bawah pengelolaan SDA Provinsi Jatim.sempat ada konflik di tahun 2001masyarakat sekitar lokasi sempat demo dan di selesaikan di tingkat provinsi namun hasilnya tidak ada tindak lanjutnya.padahal pengunaan lahan milik tanah negara adalah jelas melanggar hukum.aelama ini Dinas SDA Provinsi Jatim seolah tutup mata dan terkesan ada pembiaran serta ada dugaan konspirasi antara pemodal pemilik tambak dengan berbagai oknum.

Warga didampingi Perwakilan Gabungan HIPPA, Gabungan GAPOKTAN ,NGO, lsm selama ini berjuang terkait alih fungsi Waduk Rawa Sekaran mereka menuntut agar waduk yang ada di rawa Sekaran di bongkar agar alih fungsi tambak ikan selama ini bisa di kembalikan sebagaimana fungsinya untuk pengairan.

Dasar hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dijamin dan saling terkait. Secara umum, aturan hukum internasional yang mendasari Anti-SLAPP terabadikan di dalam beberapa instrumen internasional termasuk Universal Declaration of Human Rights (UDHR), International Convonent on Civil and Political Rights (OHCHR), dan ASEAN Human Rights Declaration (AHRD).

Selain itu, tindakan pembiaran alih fungsi waduk oleh Dinas SDA Provinsi Jatim pengelola wilayah harus mengedepankan prinsip pencegahan dalam bentuk perlindungan, malahan membiarkan alih fungsi waduk yang menjadi eksositem penting yakni sebagai kawasan pengairan.

Hal ini harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan khususnya Dinas SDA Provinsi Jatim dan BWWS Bengawan solo yang merupakan leading sektor otoritas bertugas mempunyai kewenangan mutlak untuk melihat data dan fakta yang ada, serta mempertimbangkan bahwa kasus Waduk Rawa Sekaran bukanlah kasus sengketa lahan tetapi kasus perampasan tanah negara di mana ada ada pola alih fungsi kawasan waduk air setempat menjadi kawasan pertambakan komersil alias pribadi alias kegiatan Ilegal.

Padahal jelas dalam UU PPLH telah mengamanatkan perlindungan dan pencegahan dalam konteks lingkungan hidup, sebagai upaya menghindari kerusakan yang akan merugikan kawasan dan warga di sekitar tempat waduk Rawa Sekaran.

Kajian dari kami segera aspirasi para pendemo segera ditindak lanjuti dengan segera membongkar tambak liar yang ada di area Rawa Sekaran,Rawa Manyar,Rawa Semando biar issu agenda tiap tahun tidak selalu terkait pengairan.ajukan anggaran pembongkaran ke Dinas PU SDA Provinsi dan Kementerian PU SDA Pusat agar sinergitas antara penguna anggaran provinsi dan pusat tersambung secara konek.jangan hanya karena jabatan takut kegeser maupun mengaku pejabat baru itu alasan yang pola pikir bukan pemikir yang mengerti akan sebuah permasalahan di lapangan dengan carut marutnya kasus alih fungsi Rawa dan penjarahan aset lahan milik negara yang selama ini di jarah oleh warga dari lain wilayah.

Saatnya di buat kerangka nota kesepakatan antara Kepolisian, Kejaksaan,Dinas SDA Lamongan dan provinsi beserta gabungan Poktan, Gabungan HIPPA serta masyarakat yang tergabung di LSM.segera ambil langkah gerakan bongkar petambak liar dia area Rawa Sekaran karena sangat menganggu distribusi air ke para petani.bila kesepakatan itu terlaksana maka tidak akan sulit untuk mendatangkan alat berat.kalau terkait operator dan solar BBM bisa komunikasi bersama kelompok tani dan HIPPA mereka akan siap bila ada perintah bongkar dari jajaran yang berkepentingan tersebut diatas.(*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *