Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Martinus Direktur CV.Nuansa Cemerlang Abadi Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum41 views

Jakarta, Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Rudi Kindarto, didampingi hakim anggota Maryono dan Erly S, menghukum terdakwa Martinus selama 2 tahun penjara.

Martinus selaku Direktur CV.Nuansa Cemerlang Abadi (NCA), dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Penipuan. Dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Martinus dibuktikan dengan keterangan para saksi saksi, alat bukti, barang bukti dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan.

Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum sebagaimana unsur unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Martinus. Oleh karena itu, terdakwa Martinus telah terbukti melakukan tindak pidana Penipuan sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan CV.Nuansa Cemerlang Abadi (NCA) milik korban Antony Tamren dan Agus Rusli sebesar 5,3 miliar rupiah.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana yang berakibat terhadap kerugian perusahaan atau korban, sehingga terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya. “Menyatakan terdakwa Martinus Direktur CV.NCA telah terbukti bersalah melawan hukum, oleh karenanya dihukum penjara selama 2 tahun penjara”, ungkap Majelis Hakim di PN Jakarta Utara, 20/8/2024.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Panjaitan, telah menuntut Martinus 3 tahun penjara dalam Pasal Penggelapan. Namun Majelis Hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan memberatkan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan tidak berbelit belit memberikan keterangan serta sopan dalam persidangan. Pertimbangan hukum dan pembuktian dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan pidana Penipuan, dan menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara dan tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan Majelis disebutkan, perbuatan terdakwa Martinus dilakukan sejak 22 November 2018 sampai 1 Maret 2019 bertempat di CV.NCA di jalan Kapuk Muara Raya No.49 Rt.02/12 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindak pidana Penipuan dalam usaha penjualan bahan kimia di CV.NCA sejak 2017 hingga 2019.

Martinus melakukan pembayaran atas nama customer fiktif melalui transfer ataupun dengan giro dari rekening-rekening tersebut ke rekening saksi korban seolah-olah 8 (delapan) customer telah melakukan pembayaran. Untuk membuktikan kepada saksi korban Antony Tamren bahwa telah terjadi penjualan yang sebenarnya, akan tetapi uang tersebut sebenarnya adalah uang hasil transferan dari rekening korban ke rekening supplier fiktif.

Kemudian terdakwa Martinus melakukan transfer dari rekening supplier fiktif ke rekening customer fiktif. Lalu dari rekening customer fiktif di transfer ke rekening saksi korban kembali melalui rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 8650391773 atas nama Antony Tamren dan untuk pembayaran dari customer fiktif juga melalui rekening saksi Antony Tamren dengan nomor rekening yang sama.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *