Kejari Jakut Tahan Eks Kepala BRI Unit Kebon Bawang Kasus Korupsi

Hukum34 views

Jakarta Kabarone.com,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menahan tersangka berinisial D mantan Kepala BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur penanganan perkara, dan supaya memudahkan kelengkapan pemberkasan berkas perkara tersangka langsung di tahan dan dikirim ke Rutan sementara.

Rans Fismy SH MH, Kasi Ientelijen Kejaksan Negeri Jakarta Utara, dalam keterngan Persnya menyampaikan, bahwa perbuatan tersangka dilakukan pada November 2022. Tersangka D menyetujui ide dilakukannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap.

“Bahwa CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif karena baik mantri, CS, dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan (BF)”, ucapnya,

Tersangka D kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya. Berkaitan dengan perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai 2.2 miliar rupiah lebih, dimana sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.

Lebih lanjut Rans Fismy menyampaikan, tersangka D ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 terhadap Tersangka D dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, ujarnya 20/8/2024.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *