Hoaks Akte cerai diberikan Kepada orang lain, Humas PA Cibinong Pesan Untuk Media dan Masyarakat Sampaikan kesaya apabila ada kendala

Hukum98 views

JAKARTA, Kabar one.com : Beredar sebuah unggahan yang mengklaim bahwa terdapat informasi diduga “Akta cerai diberikan kepada orang lain”, saat ditelusuri Ketua Umum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Ke Pengadilan Agama Cibinong Bogor Kelas 1A mengklarifikasi pemberitaan itu yang dilansir portal berita online klaim tersebut “HOAK”

Betapa kaget nya Humas P.A begitu membaca berita Pengadilan Agama Cibinong kelas 1A di nilai sembrono, salah satu pemohon mengeluhkan jika surat akta cerai nya sudah di berikan kepada orang lain,dan bukan ke pemilik nya.beliau sangat berterima kasih kepada Syamsul Bahri bahwa sudah di sampaikan pemberitaan tersebut kepada nya.namun tidak benar.ujarnya.

Hanya di sayangkan kenapa ada temuan tersebut.dari rekan media tidak di klarifikasi kan ke kami dulu dalam hal ini Humas Pengadilan Agama Cibinong Bogor kelas 1A tentang kebenaran temuan pemohon atau pemilik akta cerai agar pemberitaan nya bisa berimbang,ungkap Dadang Humas P.A Cibinong Bogor.

Sistem Kerja Pelayanan Pengadilan Agama Cibinong Bogor kelas 1A sampai saat sudah lebih bagus dengan standard SOP lewat SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung R.I.

Proses penerbitan produk peradilan di Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1 A termasuk akta cerai dan semacam nya ada bagian-bagian nya di loketnya dengan prosedur menyerahkan KTP Pemohon yang bersangkutan kepada petugas Loket Pelayanan, selain itu apabila yang bersangkutan pemohon berhalangan hadir maka yakni pelapor harus membawa surat kuasa nya dan diserahkan ke petugas pelayanan di loket layanan.

Kemudian apabila yang tergugat ataupun penggugat yang mengambil akta cerai nya yang mengambil akta cerainya harus yang bersangkutan Pengugat dan Tergugat / Suami dan Istri yang berperkara, sayangnya disini berita yang di lansir portal media online Bogorupdate tersebut tidak dicantumkan nomer perkaranya.Apabila tercantum dengan benar pasti pihak Pelayanan bisa dilacak histori perkara nya.

Dadang berpesan,kepada Rekan2 Media dan Masyarakat wilayah kabupaten Bogor, silahkan sampaikan ke saya bagian Humas jika ada kendala proses pelayanan di Pengadilan Agama Cibinong kelas 1A kata Dadang.
.tutup ( sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *