Uditch Diduga “Pabrik Rumahan” Proyek Sudin Perumahan Gardu Asem Kemayoran Harus Dibongkar Ulang

Hukum88 views

Jakarta|-kabrone.com-Proyek Sudin Perumahan Jakarta Pusat, yang berlokasi di Jln. Gardu Asem Kel. Kemayoran diduga tidak selesai dikerjakan sesuai kontrak.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm. Jakarta Pusat, Dedi Arif Darsono, besama rekanan pelaksanaan bakal dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Kasudin diduga membiarkan penyedia dan pelaksana proyek mengerjakan pemasangan Uditch yang menggunakan pabrik rumahan.
Duggan tersebut bukan tanpa sebab, .mengingat sudah berulangkali dilaporkan tentang pengerjaan di lapangan namun dianggap hanya angin lalu.
Dedi tidak pernah merespon menyikapi banyaknya informasi, saran dan masukan dari masyarakat, termasuk dari lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan pelaksanaan sejumlah proyek yang diduga dikerjakan asal jadi
Pegiat anti korupsi dari Non Government Organization Jaring Pelaksana Keamanan (NGO Jalak), Kampanye Sitanggang, mengatakan bahwa proyek yang paling disoroti, saluran Uditch Jl. Gardu Asem RW.06 Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat.

Kampanye menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta agar Kasudin turun gunung kroscek dan meneliti hasil pekerjaan saluran uditch karena pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.
Namun, Kasudin tidak merespon.

Proyek saluran di Jl. Gardu Asem menjadi sorotan dan dianggap masyarakat sebagai proyek siluman karena tidak terlihat papan proyek yang memuat informasi nama perusahaan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan lainnya.
Temuan awak media di lokasi, pemasangan Uditch pada proyek saluran Jl. Gardu Asem diduga tidak sesuai spesifikasi. Dipasang asal jadi tanpa menguras genangan air di bekas galiran terlebih dahulu.

Saluran juga ditemukan tidak standar. Diduga proyek rumahan yang tidak memiliki jaminan kualitas/mutu.

Kampanye menjelaskan, layak diduga telah terjadi mufakat jahat antara pejabat dengan rekanan penyedia pelaksana proyek saluran uditch Jl. Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Padahal, ada tertulis dalam aturan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan kegiatan bersama teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

“Kami akan segera laporkan ke Kejaksaan negeri dan Tipikor Polda Metro Jaya,” tegas Kampanye saat ditemui awak media di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Saat hendak dikonfirmasi, Kasudin belum memberikan tanggapan bapak sedang rapat ujar salah satu stafnya(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *