MA RI Diminta Tolak PK Terpidana Subandi Gunadi Ditengarai Tanpa Novum

Hukum57 views

Jakarta, Kabarone.com,-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) diminta mengesampingkan atau menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Subandi Gunadi.

Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili berkas permohonan PK itu, diharapkan menguatkan putusan Kasasi MA, yang mana dalam amar putusannya mengatakan, Subandi Gunadi yang didakwa melanggar Pasal Penipuan telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan menurut hukum sebagaimana pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karenanya Subandi Gunadi divonis selama 1 tahun penjara.

Sebagaimana disampaikan Andi Darti SH, Kuasa Hukum korban Penipuan Fransisca, bahwa permohonan PK yang diajukan terpidana Subandi Gunadi melalui Penasehat Hukumnya, ditengarai tanpa melampirkan bukti baru (Novum) sebagaimana syarat mutlak permohonan Peninjauan Kembali. Oleh sebab itulah Majelis Hakim Agung tidak ada bahasa lain, selain memutuskan menolak permohonan PK terpidana Subandi Gunadi”, ungkap Andi Darti kepada wartawan menyikapi pengajuan PK terpidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 25/7/2024.

Menurut Andi Darti, bahwa perkara yang menimpa Subandi Gunadi, sebenarnya telah selesai sebab, MA RI telah memutuskan, menyatakan Subandi Gunadi bersalah dengan putusan 1 tahun penjara. Usai putusan Kasasi terpidana yang sudah berumur lanjut usia tersebut sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu saat mau mengajukan PK langsung dieksekusi tim eksekutor Jaksa.

“Terpidana mengajukan PK tapi diduga tidak melampirkan berkas bukti baru (Novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Bukti Novum terpidana diduga tidak ada. Sehingga menurut Andi Darti, MA tidak terlalu sulit memutuskan perkara tersebut”, ujarnya.

Berdasarkan surat permohonan terpidana Subandi Gunadi, yang diajukan Penasehat Hukumnya di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis 25/7/2024, tanpa dihadiri pemohon prinsipal Subandi Gunadi. Sidang melalui online dipimpin Majelis Hakim, Deni, dihadiri Jaksa Pengacara Negara (JPN) Hadi dari Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Sidang hanya menyerahkan tanpa membacakan surat permohonan PK ke hadapan Majelis Hakim dan kepada Jaksa Pengacara Negara. Pada pokoknya permohonan PK terpidana supaya membebaskan Subandi Gunadi dari jeratan hukum. Pimpinan sidang menyampaikan kepada JPN, agar menyampaikan bantahan bantahannya terkait PK yang diajukan terpidana.

“Kita memberikan waktu dan kesempatan kepada JPN agar menyampaikan jawaban atau bantahannya dalam persidangan berikutnya, kita berharap sidang dikemudian hari jangan molor lagi”, ucap pimpinan sidang.

Usai persidangan JPN Hadi saat diminta keterangannya menyampaikan, bahwa bukti baru (Novum) dalam permohonan PK terpidana Subandi Gunadi “tidak ada”. Pemohon mengajukan bukti novum diantaranya berupa putusan Pengadilan, penangkapan, eksekusi, ucapnya.

Untuk diketahui, terpidana Subandi Gunadi sebelumnya kabur dan sudah lama dicari tim eksekusi sebab tidak memenuhi panggilan JPU usai putusan Kasasi. Namun akhirnya Jaksa mengeksekusi terpidana saat mau mengajukan PK. Kini terpidana ditahan untuk menjalani sisa masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Kronologis Perkara

Bahwa sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara atas Penipuan sekitar 2.8 miliar rupiah uang korban Fransisca. Perbuatan terdakwa dilakukan berawal dari bujuk rayuan Subandi Gunadi. Antara terdakwa dengan korban sudah kenal lama. Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti Hudaja merupakan kenalan lama Fransisca. Pada tahun 2010 dengan kebetulan mereka bertemu lagi di Surabaya dan saat itu Subandi Gunadi yang mengaku sebagai pengusaha properti, lalu memperkenalkan Harjanti Hudaja (Saat ini sudah tersangka di Polda Metro Jaya) istri terpidana ke Fransisca.

Subandi bersama istrinya menyampaikan pada korban, usaha mereka jual-beli properti kurang modal dan membutuhkan modal tambahan. Sehingga korban Fransisca diajak investasi dengan keuntungan 3 hingga 5 persen dalam waktu tiga minggu sejak uang diberikan dan Fransisca tertarik akan janji janji terdakwa dan istrinya. Korban memberikan penyertaan modal Rp 5 miliar rupiah. Terdakwa awalnya pernah mentransfer keuntungan yang dijanjikan. Sebagai jaminan uang tersebut Harjanti dan Subandi memberikan cek dan bilyet giro atas nama PT.Citrinda untuk meyakinkan saksi korban.

Belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan didapat pula fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan bilyet giro terdakwa. Ternyata uang dalam rekening cek dan bilyet giro ditengarai tidak ada, sehingga pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong. Sehingga terdakwa dilaporkan ke penyidik Kepolisian.
Majelis hakim menyampaikan, “tetdakwa telah membayar uang kepada korban kurang lebih 1,7 m, dan sertifikat Apartemen. Korban mengklaim kerugiannya sekitar 2,8 m.

Dalam perkara tersebut Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti sama sama dijadikan tersangka. Namun karena istrinya diduga sakit sakitan sehingga berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan hanya Subandi yang menjalani persidangan.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *