Usut Tuntas  Dugaan Kasus Penjualan Tanah Negara Desa Sidokelar Kecamatan Paciran-Lamongan

Lipsus498 views

Lamongan,Kabar One.com – Keberadaan hutan mangrove yang berada di sekitar pesisir pantai wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, terancam kepunahan oleh ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Salah satunya keberadaan hutan mangrove yang berada di wilayah Desa Sidokelar Kecamatan Paciran, yang telah beralih fungsi menjadi lahan pembenihan udang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Tim Jurnalis dari beberapa sumber, menemukan fakta bahwa tanah hutan mangrove yang merupakan kearifan lokal, adalah tanah milik negara dibawah wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur.

Tanah negara (TN) yang awal mula adalah hutan mangrove hingga diduga  dikuasai bahkan saat ini sudah bersertifikat, membuat masyarakat Desa Sidokelar Kecamatan Paciran merasa terdholimi, bagaimana tidak, menurut sesepuh serta tokoh-tokoh Desa Sidokelar, bahkan saksi-saksi dari permasalahan hutan mangrove yang sekarang dikuasai oleh oknum tak bertanggungjawab, angkat bicara.

Kronologi bermula sekira tahun 1998-1999, warga bernama M. Hasan (Almarhum) ingin mendirikan usaha pembenihan udang dengan menggunakan tanah negara berupa hutan mangrove, dan berada di Dusun Klayar Desa Sidokelar Kecamatan Paciran dengan meminta ijin kepada Kepala Desa Sidokelar yang saat itu menjabat, namun niat itu ditolak oleh kepala desa karena sudah ada aturan bahwa tanah yang sudah ada hutan mangrovenya tidak boleh dipergunakan untuk usaha. Kemudian Pemerintah Desa Sidokelar meminta solusi kepada pihak Kecamatan Paciran, akan tetapi Camat sedang tidak berada di tempat dan ditemui oleh Sekcam Paciran (Alm. Yasikan) serta diberi masukan bahwa usaha pembenihan udang diperbolehkan menggunakan tanah negara tersebut yang tidak ditumbuhi mangrove dengan syarat hanya beberapa ratus meter saja, karena desa juga butuh pemasukan serta yang menggunakan usaha juga warga Desa Sidokelar sendiri, dengan ketentuan tanah tersebut tetap milik desa. Ditentukanlah perjanjian bagi hasil antara M. Hasan Cs dengan pihak Pemerintah Desa Sidokelar, berapa persentase untuk desa dan berapa persentase untuk M. Hasan juga penanam saham pembenihan udang, salah satunya adalah Maskuri, dimana Maskuri orang yang membawa bukti perjanjian asli antara kedua belah pihak (Pemerintah Desa Sidokelar dengan M. Hasan).

Menurut kesaksian tokoh masyarakat kepada Tim Jurnalis, mengungkapkan, ” Saat itu M. Hasan Cs diberikan kesempatan oleh Kepala Desa dengan perjanjian atau kesepakatan yang isinya adalah tidak boleh memotong pohon mangrove yang telah lama tumbuh di wilayah tersebut, lahan yang dijadikan pembenihan udang tidak boleh diperluas, serta bagi hasil pembenihan udang tersebut dengan desa (Retribusi). Jadi, M. Hasan Cs saat itu menerima kesepakatan tersebut, bahkan M. Hasan Cs sempat memberikan retribusi kepada desa,” ungkap tokoh masyarakat sekaligus saksi saat awal permasalahan tanah TN sebelum bersertifikat.

Pada masa kepimpinan Kepala Desa Ahmad Jaelani periode tahun 2007 hingga 2013, M. Hasan meninggal dunia, usaha pembenihan udang dilanjutkan oleh Maskuri, di tengah perjalanan, ada saudara ipar Maskuri bernama M. Amin yang juga ikut menanam saham di pembenihan udang tersebut, seiring berjalannya waktu, Maskuri dengan M. Amin berbeda pendapat, kemudian usaha pembenihan udang dilanjutkan oleh M. Amin, dan saat itu lahan pembenihan udang masih dikelilinhi hutan mangrove.

Berlanjut pada kepemimpinan Kepala Desa M. Imron Rosyadi periode tahun 2013 hingga 2014. Saat itu H. Ghufron masih menjabat sebagai Kepala Dusun Klayar, mendapat informasi dari Kepala Desa M. Imron Rosyadi, bahwa tanah negara yang dipergunakan untuk usaha pembenihan udang tersebut, sudah bersertifikat atas nama M. Amin. H. Ghufron bersama Ketua BPD saat itu adalah Syapi’in mengkonfirmasi kepada ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamongan, saat itu ditemui oleh Sarmerin, memang benar bahwa tanah negara di Desa Sidokelar diajukan oleh seseorang untuk disertifikatkan atas nama M. Amin.

H. Ghufron menemui Thoyib (Orang Brondong) selaku Kepala Bagian tanah TN, meminta agar sertifikat tanah tersebut tidak diterbitkan, lantaran status tanah tersebut adalah tanah negara dan ada hutan mangrovenya, Thoyib pun menyanggupinya.

Setelah berjalannya waktu, H. Ghufron mendapat informasi bahwa sertifikat atas nama M. Amin tersebut sudah jadi, serta dikonfirmasikan kepada Camat Paciran yang kala itu menjabat adalah Drs. Fadheli Purwanto, M.M. membenarkan terkait sertifikat tersebut sudah jadi atas nama M. Amin, tetapi sertifikat tersebut berada di Notatis sebagai jaminan atas hutang M. Imron Rosyadi (Mantan Kepala Desa Sidokelar). BPD Sidokelar bersama warga mengadakan rapat dan mengundang M. Amin untuk diklarifikasi perihal sertifikat tanah TN tersebut, M. Amin pun membenarkan dengan dalih penyelamatan aset desa, dan berjanji akan mengembalikan sertifikat tersebut kepada Desa Sidokelar. Sebagai tambahan informasi, waktu itu sertifikat tanah TN diajukan atas nama 3 orang, yakni M. Amin, Moh. Saiful Bahri (Kepala Desa Sidokelar saat ini), dan M. Irfan akan tetapi terealisasi hanya 1 sertifikat.

Kepala Desa M. Imron Rosyadi tersandung permasalahan penggelapan uang milik warganya, dan Pemerintahan Desa Sidokelar berlanjut dikepemimpinan Moh. Saiful Bahri (Bakrun). Ada salah satu penanam saham usaha pembenihan udang bernama Maimun, memberika informasi kepada H. Ghufron, bahwa tanah TN tersebut telah dijual kepada sebuah perusahaan tanpa diketahui siapa pembelinya, dengan harga Rp. 4,5 miliar dengan pembagian Rp. 1 miliar untuk M. Amin sebagai ganti rugi saham yang ia tanam di pembenihan udang tersebut, kemudian Rp. 1,5 miliar ditransfer ke kas desa dan telah dikonfirmasi kepada Bendahara Desa Sidokelar dan yang mengurusi atau mentransfer uang ke kas desa adalah Ahmad Rofiq, kemudian Rp. 1,1 miliar dipakai untuk menebus sertifikat yang ada di notaris, dan sisa uang selebihnya belum diketahui kemana arahnya, yang lebih tahu persis adalah mantan Camat Paciran (Drs. Fadheli Purwanto, M.M).

Berjalannya waktu, menginjak tahun 2023 hingga saat ini 2024, tanah TN yang masih dalam proses hukum tersebut, tiba-tiba ada pembangunan, dan hutan mangrove yang berfungsi sebagai penahan arus air laut yang mengikis daratan pantai, dengan kata lain tumbuhan mangrove mampu untuk menahan air laut agar tidak mengikis tanah di garis pantai. Sebagaimana fungsi tumbuhan yang lain, mangrove juga memiliki fungsi sebagai penyerap gas karbondioksida (CO2) dan penghasil oksigen (O2), serta hutan mangrove yang memiliki peran sebagai tempat hidup berbagai macam biota laut seperti ikan-ikan kecil untuk berlindung dan mencari makan, ditebang dan dirusak, kemudian dilakukan pengurukan yang dikoordinir oleh Ahmad Rofiq untuk mendirikan bangunan.

H. Ghufron, Ketua BPD, juga mantan Kepala Desa Ahmad Jaelani, sudah pernah dimintai keterangan oleh Polres Lamongan juga Inspektorat Kabupaten Lamongan pada tanggal 25 November 2022. Pemanggilan tersebut guna meminta keterangan perihal uang senilai Rp. 380 juta untuk pembangunan akan tetapi tidak ada realisasi oleh BPD serta mantan Kepala Desa Jaelani yang saat itu menjabat.

Warga Desa Sidokelar pun menggelar rapat guna mengkonfirmasi perihal sertifikat tanah TN tersebut, akan tetapi Kepala Desa menjawab tidak mengetahuinya dan mengarahkan warga untuk meminta keterangan kepada M. Amin, sedangkan M. Amin tidak sendiri mau memberikan keterangan apapun kepada warga, seakan sudah ada kong kali kong antara Kepala Desa Sidokelar dengan M. Amin.

Di sisi lain, Hilal Ahmar (Ketua Umum LSM-Cakrawala Keadilan) saat ditemui di kantornya yang beralamatkan Desa Paciran RT.03/RW.07 Paciran Lamongan, saat dikonfirmasi Tim Jurnalis perihal permasalahan di Desa Sidokelar, ia menegaskan, “Kami selaku masyarakat asli Paciran, sekaligus pemerhati lingkungan, akan mengawal hingga tuntas permasalahan yang timbul di Desa Sidokelar,” ungkapnya tegas.

Hingga berita ini ditayangkan, warga Desa Sidokelar berharap agar tanah TN kembali ke desa sebagai mana fungsinya, yakni sebagai hutan mangrove kearifan lokal, juga sebagai penahan pengikisan arus laut, agar keberlangsungan hidup warga Desa Sidokelar Kecamatan Paciran tetap terjaga. (Red ****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *