Izin Lengkap, PT.ST NIKEL RESOURRCES Wajib Bayar Royalti

Daerah, Regional743 views

Kabarone.com, Konawe – Menindaklanjuti penyampaian aspirasi Forum Amonggedo Bersatu ( FAMBER ) dan Gabungan Aksi Masyarakat ( GAM ) terkait masalah aktivitas PT.ST NIKEL RESOURRCES yang menurut masyarakat ilegal, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat.

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dan II DPRD Kabupaten Konawe dengan Forum, Instansi terkait dan pihak PT.ST NIKEL RESOURRCES, dilaksanakan di ruang Wonua II DPRD Konawe, Rabu (23/3) pukul 10:00 Wita.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si ini berlangsung alot. Namun meski demikian, Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dr. H. Ardin mengatakan kedua belah pihak telah menumui kata sepakat.

Dikatakan, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa akan melakukan pertemuan dengan pimpinan Perusahaan tersebut untuk menandatangani perjanjian (MOU) sesuai yang telah disepakati dalam rapat tersebut.

“Pihak perusahaan bersedia membayar royalti kepada tiga rumpun desa sebesar 1 dollar per metrik ton,” jelasnya.

Lanjut H. Ardin, apabila kesepakatan ini tidak diindahkan oleh pihak perusahaan maka izin usaha pertambangan PT.ST NIKEL RESOURRCES bakal dicabut oleh pemerintah daerah.

Terkait tuntutan Forum agar aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. ST Nikel Resourrces dihentikan, menurut Ketua Komisi II DPRD Konawe, Hj. Husnia Nuhung Makati, SE, hal itu tidak bisa dilakukan oleh DPRD Konawe.

Hj. Husnia mengatakan DPRD Kabupaten Konawe tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup aktivitas perusahaan tersebut karena pihak perusahaan memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

“Domain kita komisi II hanya mengenai masalah izin saja,” katanya.( Sukardi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *