Merasa Terhina Atas Ulah Ketiga Oknum Pastor, Sr. Klara Duha Tuntut Kerugian 10 Millyar Lebih

Hukum34,296 views

KabarOne.com, Gunungsitoli – Merasa tidak senang dan tidak terima atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Tiga Oknum Pastor Paroki Laverna, Sr. Klara OSF di Gunungsitoli, beberapa waktu lalu (red), akhirnya menuntut ganti rugi. Hal ini berawal ketika dirinya di kabarkan akan di mutasi ke sibolga dengan dekrit pelepasan soal ketidaktaatan yang membandel menurut ke tiga oknum Pastor tanpa ada kejelasan yang pasti akan perbuatan atau pelanggaran berat yang dapat dijadikan alasan untuk Sr. Klara di pindahkan.

Tidak tanggung- tanggung, informasi akan pelepasannya itu selaku pengelola dan penanggungjawab pada Bangunan Gedung Balai pertemuan St. Yakobus, Poli Klinik St. Margaretha dan Rumah inap St. Elisabeth yang yang telah di percayakan sebelumnya oleh Dana kemanusiaan Kompas dan Rotary Internasional selaku donatur pada bangunan yang berada di atas tanah milik ordo Kapusin kompleks Laverna di Jl. Yos Sudarso, Gunungsitoli tersebut menjadi awal permasalahan dan di duga ke tiga oknum pastor terkesan ingin mengambil alih atas bangunan- bangunan yang telah di percayakan ke pada Sr. Klara OSF

Usaha untuk melengserkan Sr. Klara dari status dirinya selaku pengelola ” Yayasan karya Faomasi Zoaya ” pada bangunan dana kemanusiaan dan Rotary Internasional tersebut di lakukan dengan berbagai cara hingga sampai pada pembunuhan karakter.

Atas dasar Surat dari Tarekat Suster OSF Reute Sibolga Nomor : 164/ KS / KS-SK/2015 (28/10/2015 ) yang ditandatangani oleh Mgr. Ludovicus Simanullang, OFM Cap sebagai Uskup Sibolga akan Dekret Pelepasan nya tersebut tidak ditanggapi karna alasan sampai saat ini pihak dana kemanusiaan Kompas dan rotary Internasional masih mempercayakan dirinya untuk tetap menjadi pengelola atas bangunan- bangunan tersebut.

Ternyata tidak hanya sampai disitu perjuangan yang dilakukan oleh ketiga oknum pastor untuk mewujudkan mimpinya untuk memutasikan Sr. Klara, para oknum pastor pun menggencarkan aksinya hingga pemutasian atas diri Sr. Klara di umumkan di depan orang banyak (Gereja) dan juga di umumkan secara langsung melalui RRI ( Radio Republik Indonesia ) Gunungsitoli, sehingga penyebaran pengumuman tersebut meluas ( masif ) dan menurutnya hal ini sudah merupakan upaya pembunuhan karakter penggugat (Sr. Klara OSF) ditengah- tengah umat Katolik dan Umum.

Hal ini lah yang mendasari pihak Sr. Klara mengajukan keberatan dan melaporkan ketiga Oknum Pastor kepada pihak yang berwajib dengan dalil pelecehan dan pencemaran nama baik.

” Hal ini sudah dilaporkan oleh Klien saya Sr. Klara OSF Izanulo Duha ( Korban ) kepada pihak Polres Nias dengan Nomor : LP / 384/ XII / 2015 / NS ( 28/11/2015 ) tentang dugaan tindak pidana ” Penghinaan ” selanjutnya pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan Nomor : B / 578. A3/ VIII/ 2016/ Reskrim (03/08/2016) telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Arozanolo Gulo Alias Ama Iskar dan telah dilaksankan gelar perkara. Dari Serangkaian hasil penyelidikan pihak Polres Nias sendiri masih dalam tahap penyidikan. ” Ucap Yudikasi Waruwu, SH. MH diruang kerjanya di Jl. Diponegoro Nomor 391 Desa Sifalaete Tabaloho, Kota Gunungsitoli selaku Kuasa Hukum Penggugat, Kamis (15/09/2016 ).

Adapun ketiga Pastor yang dimaksud yakni, Pastor AT, OFMCap ( Pastor Paroki St. Fransiscus Asisi Laverna ) dan dikatakan selaku tergugat I, Pastor VC Pr ( Pastor Kon Katedral St. Maria Bunda Bangsa ) selaku tergugat II, dan Pastor PTH Pr ( Pastor Paroki Kristus Raja-Gido ) dan disebut selaku tergugat III.

Menindak lanjuti atas tindakan yang dilakukan oleh Ketiga Oknun Pastor dan Uskup Keuskupan Sibolga yang dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan Dekret Pelepasan penggugat dari tarekat Suster OSF Reute – Sibolga tersebut secara baik dan kekeluargaan, penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam perkara perdata Nomor : 36/ Pdt.G/ 2016/ PN-GSt.

” Adanya konflik antara penggugat dengan para tergugat maka sejak tahun 2009 sampai di ajukan nya gugatan ini, segala kebutuhan penggugat sehari- hari yang selama ini di berikan oleh Tarekat Suster OSF Reute Sibolga yang diperkirakan sebesar Rp. 1. 500.000 / Bulan dihentikan dengan alasan yang tidak dapat di pertanggungjawabkan, hingga mengakibatkan kerugian baik secara Materil dan maupun kerugian Immaterial kepada penggugat sendiri. ” Ungkap Yudikasi selaku kuasa hukum penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat juga meminta kepada pihak majelis hakim atas kerugian yang dialami oleh kliennya tersebut, baik secara materil dan kerugian Imaterial akibat tindakan dan perbuatan para tergugat untuk mengadili para tergugat dan membayar kerugian penggugat secara tunai.

” Kerugian materil akibat diberhentikan nya dana kebutuhan untuk penggugat sendiri yang selama ini di berikan oleh Tarekat Suster OSF Sibolga dari tahun 2009 S/d 2016 sebesar Rp. 126.000.000 ditambah transport saksi diperkirakan sebesar Rp.24.000.000 sementara untuk immateril sendiri akibat tekanan psyikologis sebagai akibat tindakan para tergugat yang mengakibatkan penggugat mengalami tekanan bathin ditaksir sebesar Rp. 10.000.000.000. jadi total kerugian atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak tergugat sebesar Rp. 10.150.000.000, ” Pungkas Waruwu.

Atas perbuatan tergugat, Kuasa hukum penggugat meminta Pengadilan Negeri untuk menghukum dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada penggugat di media mau pun melalui RRI.

Hingga pemberitaan ini diturunkanKetiga oknum Pastor yang di maksud masih belum konfirmasi.
(Fr. Lature )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

34 comments

  1. Semoga masalah ini diselesaikan dalam waktu dekat. Agar tidak terjadi salah mengerti.

  2. Yg saya tau katolik mengajarkan kasih,
    Pastor dan suster saling berebut jabatan. Hingga sampai keranah hukum, apakah selama ini beginikah dunia katolik itu?
    Pastor dan suster adalah panutan umat katolik dan tak pernah mempermasalahkan soal jabatan dan uang.
    Hhhhmmmm… wajar sih, pastor dan suster manusia kok. Keinginan daging lebih utama.

    Jadi selama ini keluarga besar q, mengajarkan yg salah tentang katolik.

    1. Yang salah kalau Anda tidak bijak dalam mencontoh apa yang terjadi diatas.
      Saya juga seorang Katolik dan tidak akan goyah hanya karena kejadian di atas.

  3. apa tdk ada jalan keluar yang lain selain harus melapor kpd piak yang berwajib…mana sih kata kasih yang kita dengungkan setiap saat sbgai umat katolik…d mana peran dari atasan kita..kyknya ada pembiaran..semoga roh kudus datang pd suster kita dan pastor kita ini..

  4. Semoga permasalahan ini cepat terselesaikan dan tanpa merugikan satu sama lain..
    Semangat biarawan-biarawatiku..

  5. Suster dan pastor harusnya jadi panutan bagi umat jika ada ada masalah internal harusnya jgn sampai jadi konsumsi umat/masyarakat umum.saya sebagai org Katolik malu saya melihat perbuatan pastor dan suster kayak gini.smga ini menjadi pelajaran bagi pastor dan suster lain.

  6. diselesaikan dengan cara kekeluargaan jngan smapai di permasalkan krna qt malu sebagai orng katolik
    terimakasih

  7. Hendaknya adanya penyelesaian secara rohani, Para pastor dan sukses hanya hidup untuk melayani….
    Uskup sebagai pimpinan katolik di Keuskupan sibolga, hendaknya dihargai keputusannya oleh biarawan/biarawati.

  8. Gereja katolik dan terlebih -lebih para biarawan dan biarawati menanamkam sifat satu, kudus, umum dan apostolik.
    Tuhan memberkati

  9. Aduh,,kog begini para pemimpin ini..
    tolong diselesaikan dengan bijaklah…
    udah lari kayaknya dari tujuan awal menjadi biarawan/i..
    apa bedanya kalo kayak gini dengan tetangga sebelahhh…

  10. Sebagai saudara seiman, merasa malu dan benci dgn perbuatan Suster dan Pastor seperti itu. Maunya masalah ini jangan sampai diketahui oleh publik dan diselesaikan secara kekeluargaan sebagai umat katolik. Saya berharap semoga masalah ini cepat terselesaikan dengan baik. Amin

  11. Biarlah damai sejahtera menyertai engkau dan berusahalah untuk hidup kudus. Ini menunjukkan bahwa dunia sudah semakin tua. Semoga Tuhan Yesus memberikan Roh Kudusnya untuk menuntun mereka ke Jalan yang terbaik.

  12. Diselesaikan secara kekeluargaan dengan Kasih yang murah hati.
    Di Nias ini banyak Tokoh Umat Katolik yang bisa diajak untuk memecahkan masalah ini…
    Memaafkan sesama bukan hal baru yang kita dengar, melainkan ajaran Yesus Kristus juru selamat manusia.

    Tuhan memberkati kita semua.
    Amin
    Amin.

  13. susternya kalau ingat kaul kekal ketaatan pasti dia akan mengikuti keputusan dari uskup sibolga, jangan keras kepalalah susternya

  14. Kalau begini jadinya….bukan mencari kerajaan Allah lagi tapi kerajaan diri sendiri. kalau para kaum berjubah sudah seperti itu bagaimana mau mewartakan kerajaan Allah. Tolong jangan sampai membuat kita malu

  15. Teringat sewaktu menjadi pegiat pastoral di Keuskupan Sibolga yang bervisi mandiri, solider dan membebaskan, bermisi melalui pemberdayaan petugas pastoral, kobilem, dan segenap umat!!! Mari para stageholder di Keuskupan ini kembali ke visi dan misi tadi.Ya`ahowu.

  16. Terlepas permasalahan internal Tarekat, Sr. Klara Duha sangat banyak berperan membantu keluarga2 tidak mampu di Nias khususnya pada pengobatan, operasi bibir sumbing dan perawatan anak-anak terlantar serta beasiswa bagi banyak anak. Sangat mulia hati wanita yg luar biasa ini.
    Ketiga Pastor ini menjadi pertanyaan besar apa yg mereka inginkan?

  17. Wah, ini luarbiasa. Sejauh saya tahu seorang biarawan atau biarawati mengucapkan kaul ketaatan. Jadi kalau tarekat memindahkan tugas yang sering sekali terjadi sang anggota akan menuruti (kalau tidak, untuk apa jadi biarawan/ti?).

    Karena itu dalam hal ini Sr. Klara pasti di posisi yang lebih lemah. Kalau memang dia lebih mementingkan hal duniawi, keluar sajalah dan berkarya mendirikan panti seperti yang diperdebatkan itu.

    Catatan: Seandainya Sr. Kalara bukan biarawati, tak mungkin dia mendapat kepercayaan dan dana untuk membangun panti tsb. di masa lalu. Banyak orang misalnya dari Jerman menyumbang kepada Sr. Klara, karena tahu ia seorang biarawati dan akan menggunakan dana sesuai intensinya.

  18. Suster klara yang terhormat dan 3 pastur yg terkaid dalam berita ini. Saya sebagai warga katolik merasa malu atas berita ini, biarawan/i yang menjadi panutan bagi umat kini sudah mulai melecehkan status keradaannya masing masing. Bagaimana mungkin kalian bisa menyandang gelar suster dan pastur dengan sifat-sifat yang seperti ini.

  19. ini menjadi pelajaran bagi setiap orang. semoga tidak disalah mengerti, sebab ini sepertinya lebih pada persoalan masing2 personilitinya, jadi sudah jelas ini tidak mewakili para biarawan/wati atau umat katolik secara umum. trims

  20. Tidak usah ada advokat, bisa diselesaikan secara kekeluargaan kok, jadi mhon maaf untuk pak yudi Waruwu jgn terlalu di urusin kasus ini, karna hanya masalah internal kekeluargaan. Tuhan yesus memberkati..

  21. Pebih baik uskup merotasi pastor yg 3 tsb dan hrs berbaik dl dgn suster klara. Dan umat katolik dimanapun tekpatnya,jgn sampai membuat suatu ke gaduhan hrs bersifat arif. Segala sesuatunya harus dgn pandangan yg tepat dgn meminta kearifan umat.terima kasih semoga kasih jesus kristus yg mempersatukan dan melindungi kt semua.amin.

  22. Setelah saya membaca postingan diatas, saya merasa tertawa dan geli, atas tuntutan Pencemaran nama baik seseorang yang tlah dikeluarkan dari konggregasinya. Apalagi tuntutan itu di tujukan kepada tiga pastor Paroki, menurut hemat saya tdk ada yg salah dari ke tiga Pastor patoki tersebut, karena hanya membacakan dekret pemecatan salah seorang suster dari konggregasinya karena ketidak taatan pada konggregasinya yg telah mendidik dan membinanya, permasalahan pemecatan atau dikeluarkannya seseorang dari imamatnya/ janjinya karena ada hal-hal yang dilanggar dalam ketentuan yang ada dalam ordo atau konggregasinya, hal ini tentu sdh dimengerti oleh setiap orang yang menjadi biara-biarawati,.
    Mengenai pembacaan dekret Uskup selaku pimpinan agama katolik di keuskupan Sibolga menurut saya tdk ada salah, hal itu lumrah agar umat tahu bahwa anggota konggregasi yg sdh dikeluarkan jgn lagi mengaku dan mengangkat diri sendiri sebagai biarawan sehingga mengelabui banyak orang justru bila hal ini terjadi maka ybs seharusnya dipertanyakan, mengaku diri sebagai biarawati padahal sdh di keluarkan tapi masih mengaku2 biarawati bukankah ini juga tdk merugikan konggregasi atau umat katolik secara umum?
    Permaslahan tuntutan ganti rugi terhadap biaya hidup wah aneh juga ini? Sekarang dibalik pertanyaannya mengapa suster ini mengelola sendiri keuangan dari para Donatur tanpa melibatkan konggregasinya? Ada apa?
    Adakah yg di takutkan suster ini utk diketahui oleh konggregasi? Atau ada yg tdk dapat dipertanggung jawabkan?
    Kalau karya kemanusiaan yg di saat ini di kelola olehnya sendiri, mengapa tdk melibatkan konggregasinya? Padahal bangunan dari donatur itu seperti Klinik, rumah inap dan aula st. Yakobus didirikan diatas tanah konggregasi dan tanah ordo , lalu setelah ada bangunan itu lalu pihak donor menyerahkan ke konggregasi dan ordo kapusin tentu yang bertanggung jawab adalah konggregasi dan ordo, tapi yang terjadi ? Justru sebaliknya biarawati ini yg berkuasa dgn alasan bahwa para donatur menyerahkan tanggung jawab kepadanya, hal ini juga aneh, seperti gedung ST.Yakobus, pihak donatur menyerahkan gedung ini kepada Uskup selaku pimpinan agama katolik se keuskupan sibolga Nias dihadapan umat, tapi apa yg terjadi? Biarawati ini dgn mudah saja mengatakan itu hanya simbolik, dan mengatakan dia yang menguasai dan berhak atas gedung st.yakobus, hal ini sangat aneh , dlam ordo dan konggregasi setiap biarawan/biarawati ( Pastor, Frater,bruder dan suster) tdk ada yang namanya hak memiliki secara pribadi atas harta konggregasi dan Ordo, jadi sangat aneh kalau seorang suster berkata bahwa mempunyai hak memiliki atas harta konggregasi atau ordo, jadi sangat tdk berdasar dan tdk dimungkinkan hal tersebut.
    Mengenai posisi dan kedudkan pemberi bantuan pemabngunan gedung menurut saya masa bantuan sdh diserahkan kepada konggregasi dan ordo lalu masih mencampuri nya lagi? Ada apa ini? Sangat aneh rasanya, apa maksud para donatur ini?

  23. dah gila ni ke 3 pastor dn suster yg sebiji ni..sblum ke polisi kan bs lapor ke keuskupan.klo gk ke kardinal ,atau ke paus skalian..tolollll kalian..bikin malu aja.

  24. nasi sudah jadi bubur. Dekrit pemecatan sudah diterbitkan. Gugatan sudah dibuat. Awal masalah sangat manusiawi perebutan aula santo yakobus dan panti asuhan anak-anak. Pucuk pimpinan tertinggi ordo dan keuskupan sudah terlanjur menerapkan pendekatan kekuasaan bukan pendekatan kasih seperti dikhotbahkan di atas. orang-orang katolik termasuk para selibaternya memakai smartphone juga. sering muncul di FB dan foto-foto terbarunya. Artinya manusia juga. Paus di Roma saja sudah menghukum para paedophilia di seluruh dunia. Jangan karena alasan malu diketahui umum, lalau depositokan saja masalahnya. Bukan begitu. Tiru saja Yesus. Yang benar dia katakan Yang salah juga dia kutuk. Pada pasal terakhir kitab hukum kanonik ada tertulis salus animarum suprema lex. Ternyata yang sering dilakukan bukan salus animarum (keselamtan jiwa2). Tapi salus egoismus. Kasus terbaru Rm Rantinus. sudah disuspensi juga. Kasus berbeda. Tapi semangantnya yang ditempuh oleh pucuk pimpinan tertinggi adalah law enforcement, dan pendekatan hukum. bukan pendekatan kasih. Pantauan saya di desa-desa, semangat kasih di mana-mana di dalam gereja kita sudah mulai sore. sebentar lagi terbenam. Mari kita bernyanyi dari buku Laudate: Me no bongi me lo haga…. Lanjut saja Suster Klara. Ini akan menjadi kasus pertama yang sangat bermanfaat. Kalau pengadilan adil, mereka akan memenangkan Suster, sejauh cerita yang saya dengan benar. Kalau tidak, ya sebaliknya. Jangan lupa minggu lalu seorang kudus baru dideklarasikan Santa Ibu Teresa dari Kalkuta. Dulunya suster itu dikeluarkan juga dari tarekatnya. Ehhhh karena mengikuti suara Roh dari pada suara pemimpinnya maka ia sekarang sudah di surga.

  25. Sebagai imam dan biarawati sebaiknya berpikir berbicara dan bertindak lebih arif.
    Jabatan bukan yang utama. Pelayanan lah yang paling berharga.
    Di atas semua itu, semua biarawan biarawati bersifat wajib tunduk pada pimpinan tertinggi.
    Di sebuah keuskupan, jika sudah di beri perintah; harus ikut dan siap.

    TIDAK SUKA? KELUAR!
    Karna sudah mengikrarkan ketaatan kan?
    Kalau merasa hebat, bukan disini ajangnya…
    Tapi pengabdian dan pelayanan lah yang di laksanakan dengan iklas.

    Umat saja berusaha saling menghargai. Mengapa biarawan biarawati masih ada yg seperti ini?
    Bukankah ini semacam bentuk kesombongan rohani?
    Merasa diri benar dan di jalur benar. Dan orang lain lah yang salah.
    Mengapa tidak duduk bersama dan dengan kepala dingin membicarakan dan menyelesaikan pokok permasalahan?

  26. Dalam sejarah manusia, baru kali ini terdengar biarawan/ti gereja Katolik beradu hukum dunia…biasanya karena kaul ketatannya maka hanya hukum Cinta Kasih Allah sajalah yang dijunjung tinggi…akan tetapi kali ini diangkat, maka akan menjadi cambuk bagi Bapa Uskup untuk melihatnya secara baik dan menyelesaikan secara tuntas tanpa harus dihadapkan pada proses pengadilan hukum dunia…doa kami, semoga Tuhan memberikan jalan keluar yang terbaik, Tuhan memberkati

  27. Sr. Klara yang baik…Sebaiknya Sr. Klara OSF ingat akan Kaulnya Kepada Biara terutama dalam kasus ini adalah kaul KETAATAN kepada Tuhan lewat Hirarki Gereja dan Kongregasi. Kalau Sr. Klara mau bebas melayani tanpa terikat kepada Kongregas, sebaiknya lepaskanlah JUbah KEBIARAAN. Namun perlu di ingat ; Sr. Klara dipercayakan untuk menangani semua ini mungkin karena masih berjubah. Hargailah Jubah Sr.Jangan nanti suster menjadi bahan konsumsi yang lezat buat para Lower dan sejenisnya. Banyak berdoalah Sr. Jangan mengadu kepada Lower yang mungkin belum tentu bisa menyelesaikan masalah, tapi mengadulah kepada Tuhan. GBU

  28. Sr. Klara yang baik…Sebaiknya Sr. Klara OSF ingat akan Kaulnya Kepada Biara terutama dalam kasus ini adalah kaul KETAATAN kepada Tuhan lewat Hirarki Gereja dan Kongregasi. Kalau Sr. Klara mau bebas melayani tanpa terikat kepada Kongregas, sebaiknya lepaskanlah JUbah KEBIARAAN. Namun perlu di ingat ; Sr. Klara dipercayakan untuk menangani semua ini mungkin karena masih berjubah. Hargailah Jubah Sr.Jangan nanti suster menjadi bahan konsumsi yang lezat buat para Lower dan sejenisnya. Banyak berdoalah Sr. Jangan mengadu kepada Lower yang mungkin belum tentu menyelesaikan masalah, tapi mengadulah kepada Tuhan.Sepertinya masalh Sr sudah lama…Buka aja Jubahnya Sr supaya bebas sebagai kepala Proyek seperti yang sr tangani sekarang. Bukan di Biara tempatnya nya sr kalau seperti ini..

  29. Pengurus gereja yang gagal paham ajaran St. Teresa. Terutama Sr. Klara, sejuta kali pangkat tak terdefinisikanpun paroki hendak memutasi dan berniat meguasai apa yang menjadi hak anda, seharusnya anda legowo, ingatlah anda seorang biarawati, tuluslah seperti merpati sudah menjadi konsekuensi ketika menerima kaul kekal untuk berserah kepada kehendak Tuhan, untuk kasus ini mengapa tidak menyerahkannya pada Bapa di Surga? Mengapa memaksakan kehendak?Saya doakan kasus ini selesai dengan damai. Amin

  30. DPPI PAROKI ST. FRANSISKUS SAJA SEBENARNYA DAPAT MENGATASINYA. TIDAK HARUS PECAT MEMECAT, ADU MENGADU.