Kepala Desa Bulumargi Dijebloskan Warganya Ke Tahanan Lapas Lamongan Terkait Korupsi RASTRA

Daerah, Regional776 views

Kabarone.com, Lamongan-Hanya karena masalah uang Rp 17 juta, Trimo Hadi Saputro, Kepala desa Bulumargi Kecamatan Babat Lamongan Jawa Timur harus merasakan sel jeruji besi Lapas.

Kepala desa Bulumargi ditahan Kejari Lamongan dan di masukan ke tahanan Lapas setelah mendapat pelimpahan penyidik Polres Lamongan, Jumat (27/4/2018) siang kemarin.

Kades Bulumargi Trimo diperkarakan oleh warganya dari dua dusun, Kepoh dan Kemlagi Desa Bulumargi.

Dari Setahun setengah perjuangan warga dua dusun ini akhirnya bisa menyeret Kepala Desa Trimo Hadi Saputro ke proses ranah hukum atau pidana.

Warga dari dua dusun ini menuntut keadilan karena jatah beras miskin, kini beras sejahtera (Rastra) tidak diterimakan kepada warga desa.

Beras itu diduga digelapkan kepala desa yang memicu kemarahan warga, sampai akhirnya perkaranya dibawa ke polisi.

Proses penyelidikan dan penyidikan dirunning penyidik unit III pidana korupsi dan Trimo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik melimpahkan perkara ini berikut tersangka kepala desa Trimo ke Kejari Lamongan jalan Veteran, Jumat (27/4) dan langsung ditahan di Lapas.

Tersangka yang tiba di polres dengan mengenakan baju batik lengan panjang langsung masuk ke ruang unit III.

Oleh tiga anggota penyidik unit III pidana korupsi,tersangka dilimpahkan ke kejari. Setelah BAP dinyatakan lengkap.

“Ini sudah ditahan ke Lapas,” kata Kasubbag Humas Polres Lamongan, AKP Harmuji.

Lamanya panyidikan terkait dugaan korupsi itu, karena beda dengan pidana umum. Kasus korupsi ada banyak hal yang harus dijalani penyidik, termasuk harus melibatkan ahli yang berhak memberikan keterangan adanya kerugian.

Dan ada beberapa pihak terkait, termasuk dari pemda yang dimintai keterangan, termasuk keterangan bagaimana mekanisme pembagian beras Raskin(Rastra).

Dan hasil penghitungan Inspektorat, didapati jumlah kerugian Rp 17 juta.

sebelumnya warga miskin dari dua dusun ini tidak menerima jatah beras miskin periode sejak Oktober 2016.

Mereka hanya menerima jatah bulan September 2016 dan selebihnya untuk Oktober 2016 tidak menerima dengan total 2.350 kilogram.

Perkara dugaan penggelapan Raskin ini kemudian dilaporkan ke polisi. Yang membikin warga marah adalah karena adanya penggelapan jatah raskin(Rastra).

“Tiga dusun lainnya dapat Raskin jatah September sementara Dusun Kepoh dan Kemlagi tidak,”ungkap Sujono perwakilan warga yang melaporkan kepala desa Trimo ke kepolisian.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *