Menyoal Pembangunan Pabrik Limbah B3 Brondong, NGO JALAK Akan Riset

Daerah, Regional1,019 views

Kabarone.com,Lamongan – Brondong Lamongan Jawa Timur wilayah Maritim, lambat laun menurut perjalanan waktu dengan sendiri statusnya akan bisa berubah jadi kota Limbah, setujuh kah Anda, sebagai warga masyarakat Kabupaten Lamongan? Pembangunan pembuangan limbah bahan berbahaya dan Beracun (B3) di Lamongan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat atau pun pejabat di wilayah kabupaten Lamongan.

Dianggap, bagi yang pro pembangunan pembuangan limbah B3 dapat mendatangkan keuntungan pendapatan yang besar karena sejumlah perusahaan atau lainnya di wilayah Jawa Timur berskala Nasional atau pun Internasional akan membuang limbahnya ke sana. Namun, bagi yang kontra hal itu justru berfikir positif kedepan bagaimana nasib anak cucu kita nanti, karena diidentikan limba B3 mengandung zat radiatif dan beracun dan akan membahayakan kesehatan bagi masyarakat secara umum.

Sementara, terkait hal ini dan saat kami hubungi, Amin Santoso Ketua Umum Non Government Organization (NGO) JALAK yang juga putra kelahiran Lamongan angkat bicara menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat sebagai trading topik yang terdengar akhir-akhir ini soal pembangunan pabrik Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Kecamatan Brondong Lamongan. Selasa, (15/10).

Sebagai putra daerah, saya juga sangat mengapresiasi kepada adik-adik mahasiswa dan masyarakat Lamongan secara umum, kali ini lagi intens mulai menyikapi dalam menguak tabir benang merah pembangunan pabrik Limbah B3. ” Mari kita semua menyisingkan legan baju untuk bersama-sama bersatu padu menolak pembangunan pabrik Limbah B3 di Lamongan.

” Mengingat dampak yang ditimbulkan dari pengelolaan limbah B3 secara serampangan, Amin Santoso mengungkapkan proses penataan dan penegakan hukum mutlak diperlukan dalam pengelolaan limbah B3. Dengan penegakan hukum, dampak negatif dari limbah B3 yang berujung pada kecacatan bahkan kematian dapat dihindari.

Dari sudut pandang hukum pidana, pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan UU PLH juga mutlak dilakukan. Terkait dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 102 UU PLH, Amin Santoso mengatakan kedua ketentuan tersebut masuk ke dalam domain hukum administrasi publik, tepatnya domain hukum administrasi lingkungan hidup.

Sesuai prinsip hukum dalam pengelolaan limbah B3, izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengelolaan limbah B3 mutlak diperlukan. Bila dilihat dari logika hukum, prinsip tersebut dapat diartikan hanya pihak yang telah memeroleh izin sajalah yang dapat melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3.

“Pihak yang tidak memperoleh izin, tidak boleh melakukan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3 meskipun memiliki kewajiban untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkannya. Ini dimuat dalam Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan penghasil limbah B3 yang hendak mengelola limbah B3 yang dihasilkannya diharuskan memiliki izin pengelolaan limbah B3,” jelasnya.

Selanjutnya, Amin Santoso mengatakan bila penghasil limbah tidak dapat mengelola limbah sendiri, pengelolaan limbah B3 diserahkan kepada pihak lain yang juga harus memiliki izin pengelolaan limbah B3. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 59 ayat (4) UU PLH.

Ketentuan perizinan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, lanjut Amin Santoso, semata-mata untuk mencegah terjadinya dampak yang luas bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Selain itu, instrumen perizinan juga dimaksdukan untuk memperkuat, melindungi, dan memberi jaminan dipenuhinya hak konstitusional setiap warga negara, terutama untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak konstitusional tersebut jelas diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir/batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Semua ini demi melindungi hak konstitusional warga masyarakat. Kalau tidak, kami siap memfasilitasi adik-adik Mahasiswa dan bersama-sama dalam melakukan pelaporan baik ke Kementrian Lingkungan Hidup, KomnasHam maupun ke Presiden Republik Indonesia melalui Sekretaris Negara langsung di Jakarta tapi sebelumya akan kami lakukan kajian dan Rizet terlebih dahulu”, tegas Amin Santoso yang juga sebagai Humas Pualam saat kami hubungi di Jakarta, (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *