Pelaku Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap

Daerah288 views

SEMARANG,kabarone.com – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar video azan jihad viral yang sempat menghebohkan di sosial media (sosmed) yang diunggah oleh Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana sutisna mengatakan setelah diselidiki terhadap pemilik akun youtube Agung Mujahid dan hasilnya diketahui identitas pemilik akun tersebut terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43) Kel. Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kec Gubeng Kota Surabaya.

“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di Surabaya,”ujarnya, kepada media, di Loby Kantor Mapolda Jateng, Senin (7/12).

Menurutnya, Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Dia menuturkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku JAK yang bersangkutan menjelaskan bahwa telah menyebarkan sebuah video adzan jihad yang berlokasi di Tegal yang didapat dari Whatsap group PUAZ yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut pelaku telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

Dia menambahkan, Video adzan jihad yang di unggah oleh pelaku, merupakan sebuah video yang di rekam oleh seseorang pada acara pengajian di Ds. Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11) lalu.

“Perlu diketahui bahwa yang mengumandangkan adzan jihad tersebut adalah sdr. Slamet saat ini merupakan Tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan.

Pelaku lain yaitu S atau yang mengumandangkan adzan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 Juta,”pungkasnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono menuturkan kejadian adzan jihad tersebut berasal dari Tegal kemudian ditransfer ke pelaku yang berada di Surabaya setelah itu baru dimasukan di akun Youtube

Dari Kasus ini, lanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun Agung Mujahid

“Tesangka ini dijerat pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar,”ujar Wihastono. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *