Majelis Hakim Terkesan Marah Marah Kepada JPU Dalam Sidang Perkara Kepabeanan, Ada Apa ? 

Hukum459 views

Jakarta Kabarone.com,-Dadang dan Hafis harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja persidangan. 

Kedua terdakwa itu di jerat dengan Undang Undang Kepabeanan, terkait ekspor barang fasilitas yang seharusnya di kirim keluar negeri namun tidak dikirim alias digelapkan sebelum konteiner masuk kawasan pelabuhan terminal peti kemas Koja, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung dan Melani, disebutkan, kedua terdakwa melakukan pembongkaran peti kemas kpnteiner yang telah disegel Bea dan Cukai dari tempat asal barang. Seharusnya konteiner dibawa ke TPS Pelabuhan Tanjung Priok namun dibawa ke jalan Patin lalu dibongkar dan isi konteiner diangkut terdakwa ke wilayah Cimanggis Depok.   

Barang ekspor berupa Garmen atau kain yang dibungkus dalam karung plastik sebanyak 1 konteiner ukuran 20 fit dari kawasan Berikat atau gudang, pabrik Kepabeanan Bea dan Cukai wilayah Subang Jawa Barat itu, rencananya barang fasilitas ekspor tersebut di kirim keluar negeri melalui Pelabugan peti kemas Koja, Tanjung Priok.

Namun, konteiner yang di segel Bea dan Cukai mengangkut barang fasilitas ekspor tersebut tidak sampai ke Tempat Penimbunan Barang (TPS) Koja Pelabuhan Tanjung Priok. Kedua terdakwa melakukan pembongkaran konteiner tanpa ijin dari Bea dan Cukai. Terdakwa membongkar, mengambil atau mengangkut seluruh Garmen isi konteiner tersebut ke wilayah Cimanggis Depok, tempat penyimpanan yang telah disiapkan terdakwa.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Togi Pardede itu, sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi saksi. Majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi Bea dan Cukai Subang yang melakukan penyegelan terhadap konteiner pengangkut barang ekspor tersebut. Pengadilan Jakarta Utara telah memeriksa saksi petugas Bea dan Cukai kawasan Berikat Subang, saksi Hadi, Suryanto, dan saksi Saiful dan Wawan. 

Majelis hakim juga telah memeriksa para sopir sopir mobil yang diperintahkan terdakwa Dadang untuk mengangkut Garmen dari pembongkaran konteiner yang disegel Bea Cukai tersebut. 

Sejumlah saksi sopir sopir mobil yang disewa terdakwa Dadang, untuk mengangkut Garmen ke tempat terdakwa Hafis yakni, saksi Karno, Zidan, Udin, Dana, Agus. 

Dalam persidangan para saksi sopir sopir tersebut mengaku tidak mengetahui dan melihat barang yang dibawanya itu barang apa, sebab dibungkus dengan karung plastik. 

Saksi pun tidak mengetahui barang itu milik siapa, walau telah mengantar ke Depok tempat yang diberikan Dadang alamatnya. Para sopir mengaku belum dibayar oleh terdakwa Dadang untuk biaya mobil yang sewa mengangkut Garmen tersebut.

Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim terkesan emosional alias marah marah terhadap Jaksa Penuntut Umum Theodora Marpaung. JPU yang secara mendetail menanyakan kronologis pengangkutan Garmen kepada saksi Karno pemilik mobil B 9385 tersebut.

Namun pertanyaan JPU langsung di cat alias dibatasi pimpinan sidang. Menurut majelis, “supaya JPU tidak panjang lebar bertanya, cukup terkait perbuatan atau masalah yang ada dalam berkas perkara ini saja, jangan melebar ke pengangkutan barang yang dulu dulu. Cukup tanya perbuatan pada akhir tahun 2021 saja sesuai BAP ini, “kata pimpinan sidang Togi Pardede ke JPU Theodora Marpaung.

“Sudah dua kali persidangan pemeriksaan saksi saksi, majelis hakim terkesan marah marah kepada JPU, pengunjung sidang bertanya tanya, Ada apa Pimpinan majelis terkesan marah kepada JPU”.
Menyikapi keterangan saksi saksi, Penasehat hukum terdakwa Syafri Noor dan Rekan, usai persidangan menyampaikan, pihaknya keabsahan penyidikan berkas perkara yang dilakukan Bea dan Cukai. Sebab semua saksi saksi tidak mengetahui isi barang yang diduga diambil terdakwa dari dalam konteiner. Apa barangnya saksi tidak tahu. Dibawa kemana alamat nya saksi juga tidak tau. “Saya sangat meragukan hasil penyidikan tersebut, sebab barang dimana, hasil nya pun tidak dinikmati terdakwa,” kata Syafri Noor, 4/8/2022.
Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *