Komite III DPD RI Kunjungi Pemprov Babel, Demi Serap Aspirasi Cagar Budaya dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara

Politik347 views

Pangkalpinang, Kabar One.com – Anggota DPD RI pada Senin (14/11/2022) berkesempatan mengunjungi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung demi menggali informasi dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan terhadap UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan juga meminta masukan terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Kerajaan Nusantara yang diinisiasi Komite III DPD RI. Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk berdiskusi dengan sejumlah pejabat dan stakeholder terkait. Pertemuan dan diskusi ini berlangsung di Kantor Gubernur di ruangan Tanjung Pendam.

Hadir, selain Anggota Komite III DPD RI, juga sejumlah pejabat teras Pemprov Babel, seperti Asisten ll Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Yanuar S.H., beserta pejabat terkait yang mengurusi persoalan budaya antara lain Plt. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Perwakilan Kantor Pelestarian Cagar Budaya wilayah Jambi dan Babel. Juga turut dihadiri oleh sejumlah budayawan terkenal Babel seperti Ahmad Elvian dan Hongky.

Pada kesempatan itu, Tokoh Budayawan Babel Ahmad Elvian menyampaikan sejumlah kendala dalam pelestarian budaya dan cagar budaya yang ada di Babel ini. Salah satunya adalah alokasi anggaran yang minim, yang untuk APBD Babel tahun 2022 cuma Rp 62 juta. Padahal cukup banyak situs cagar budaya yang harus dirawat. “Dengan anggaran pengalokasian yang kecil ini saya katakan sungguh miris. “Katanya.

Untuk itu Ahmad Elvian meminta agar pihak DPD RI dapat menyampaikan persoalan tersebut ke Pusat terutama kepada Kementerian. Karena yang menetapkan sejumlah situs cagar budaya seperti Pesanggrahan Menumbing di Muntok dan Wisma Ranggam juga di Muntok Kabupaten Bangka barat jadi Cagar Budaya adalah Pemerintah Pusat.

Sehingga diharapkan Ahmad Elvian agar Pemerintah Pusat menyediakan anggaran untuk perawatan yang memadai. Apalagi kedua situs itu adakah bagian saksi sejarah Nasional perjuangan kemerdekaan, di mana Pesanggarahan Menumbing adalah tempat pembuangan Ir. Soekarno selama Agresi Belanda ll yang ditempatinya dari Bulan November 1948 sampai bulan Juni 1949. Sedangkan Wisma Ranggam merupakan tempat pengasingan sejumlah tokoh pejuang kemerdekaan RI seperti H. Agus Salim.

Setelah mendengar sejumlah pemaparan baik dari pihak Pemprov maupun Tokoh Budayawan Babel tersebut, Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya mengatakan sejumlah persoalan tersebut akan ditampung serta akan disampaikan ke Pemerintah Pusat agar menjadi masukan dalam UU No. 11 Tahun 2010. “Sejumlah persoalan ini akan kami sampaikan ke Pusat. “Katanya.

Senada juga dikatakan oleh Anggota DPD RI asal Babel Alexander Fransiscus. Dia meminta agar Asisten ll yaitu Yanuar menyampaikan persoalan seperti kecil penganggaran untuk disampaikan ke Pj Gubernur Babel untuk bisa ditingkatkan lagi. Ini penting agar pariwisata di Babel bergairah. “Saya minta ke Asisten ll terkait minim anggaran perawatan situs cagar budaya tersebut agar disampaikan ke Gubernur. Ini penting karena menyangkut potensi pariwisata di Babel ini. “katanya.

Selain Alexander Fransiscus yang mewakili Babel, Anggota DPD RI Komite III yang hadir dalam diskusi ini adalah, Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya (NTB), Fadhil Rahmi (Aceh), Erlinawati (Kalbar), Mirati Dewaningsih (Maluku), Rahmijati Jahja (Gorontalo), Ria Saptarika (Kepri),M. Sum Indra (Jambi), Lily Amelia Salurapa (Sulsel), Yance Samonsabra (Papua Barat), dan Dewa Putu Ardika Seputera (Sultra). (Suh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *