Martinus Direktur CV.Nuansa Cemerlang Abadi Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Penggelapan

Hukum54 views

Jakarta Kabarone.com,-Direktur CV.Nuansa Cemerlang Abadi (NCA) Martinus, dituntut selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 25/7/2024.

Martinus didakwa atas dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Panjaitan, menyatakan terdakwa Martinus telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Prnggelapan dalam jabatan.

Hal itu dibuktikan dalam persidangan sebagaimana disampaikan para saksi, alat bukti, keterangan korban, dan keterangan terdakwa telah bersesuaian. Oleh karena itu, terdakwa patutlah dihukum sesuai hukum yang berlaku, ucap JPU saat membacakan requisitornya, 25/7/2024.

Dalam tuntutan Jaksa disebutkan, perbuatan terdakwa Martinus dilakukan sejak 22 November 2018 sampai 1 Maret 2019 bertempat di CV.NCA di jalan Kapuk Muara Raya No.49 Rt.02/12 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindak pidana Penggelapan berlanjut, sehingga merugikan korban, pelapor Antony Tamren dan Agus Rusli.

Martinus melakukan pembayaran atas nama customer fiktif melalui transfer ataupun dengan giro dari rekening-rekening tersebut ke rekening saksi korban seolah-olah 8 (delapan) customer telah melakukan pembayaran. Untuk membuktikan kepada saksi korban Antony Tamren bahwa telah terjadi penjualan yang sebenarnya, akan tetapi uang tersebut sebenarnya adalah uang hasil transferan dari rekening saksi Antony Tamren ke rekening supplier fiktif.

Lalu melakukan transfer dari rekening supplier fiktif ke rekening customer fiktif. Lalu dari rekening customer fiktif di transfer ke rekening saksi korban kembali melalui rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 8650391773 atas nama Antony Tamren dan untuk pembayaran dari customer fiktif juga melalui rekening saksi Antony Tamren dengan nomor rekening yang sama.

Sebelumnya dihadapan Majelis Hakim pimpinan Rudi Kindarto SH, dengan anggota Majelis Hakim Maryono dan Erly S, korban Antony Tamren menyampaikan, Terdakwa Martinus telah menggelapkan uang perusahaan Rp 5,3 miliar lebih, dalam usaha penjualan bahan kimia di CV.NCA sejak tahun 2017 sampai 2019.

Pada tahun 2015, Antony Tamren dan Martinus diperkenalkan saksi Johan. Martinus diketahui sebagai pedagang bahan kimia yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Antony Tamren bersedia sebagai pemodal dalam usaha bisnis bahan kimia tersebut. Lalu merubah bentuk usaha CV.NCA, yang tadinya bergerak dibidang penjualan alat tulis kantor, menjadi badan usaha perdagangan bahan kimia.

Martinus selaku Direktur pemasaran dan Antony Tamren selaku pemodal. Dalam perjalanan bisnis CV.NCA, Martinus mengirimkan Whatsapp kepada Antony, bahwa ada PO (Purchase Order) dari suatu customer. Dalam WA Martinus merinci harga penjualan dan pembelian untuk setiap item barang. Martinus memesan barang dan langsung diambil lalu dikirim ke customer, dimana barang tersebut tidak pernah masuk gudang CV.NCA.
Lebih lanjut korban menerangkan, sejak tahun 2015 Martinus telah melaporkan penjualan fiktif dari 8 customer yakni :
1. Cahaya Mandiri Baru, 2. PT. Daun Semanggi Sejati, 3. PT Datindo, 4. Multi Garmen Abadi, 5. Ibu Patrisia, 6. Pramesti Laundry, 7. PT.Shunda Plafon dan 8.Sumber Jaya Laundry. Laporan pembelian fiktif dari 3 supplier yakni : 1. PT.Suentio Perkasa (Khaerudin sebagai pemilik), 2. UD Sinar Surya Utama (Sulaiman sebagai pemilik), 3. UD Cahaya Terang Abadi (Edy Widjaja sebagai pemilik).

Penjualan kepada 8 customer (fiktif) sejak 2017 itu semakin besar, sehingga Antony Tamren meminta Martinus supaya mempertemukannya kepada 8 customer (fiktif) tersebut, dan meminta agar mempertemukan korban Antony kepada ke 3 supplier (fiktif), tapi terdakwa tidak mempertemukan korban sehingga membuat laporan di Kepolisian.

Oleh karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban, maka
JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa 3 tshun dan terdakwa tetap berada dalam tahanan, ungkap JPU.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penasehat Hukum terdakwa atau kuasa hukimnya untuk membacakan nota Pembelaan (Pledoi).

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *