Lepas Hakim Agung Purnabakti, Ketua MA Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Sampaikan Pantun

Hukum70 views

JAKARTA, KABARONE : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.

melepas Hakim Agung pada Mahkamah Agung Dr. Yakub Ginting, S.H., CN., M.Kn, memasuki Purna bakti pada 5 Agustus 2024 di di ruang Conference Centre, lantai 12 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Ginting merupakan pria kelahiran Semarang yang tahun ini tepat berusia 70 tahun, memasuki usia pensiun.

Menurut Keterangan tertulis Kepala Biro Hukum dan Humas Makamah Agung Dr Sobandi SH MH

Prof. Syarifuddin menyampaikan puncak keparipurnaan yang harus di syukuri karena tidak semua orang beruntung mencapai fase membahagiakan ini. Sebagian rekan kita ada yang terlebih dahulu dipanggil oleh Allah Swt dalam usia yang relatif masih muda.

Sebagian lagi ada yang diuji dengan penyakit, dan lain sebagainya, tapi pak Ginting masih diberikan kesehatan yang baik sampai pada hari akhir pengabdiannya, dalam kondisi sehat, itu adalah nikmat yang luar biasa yang didambakan setiap orang, ujarnya.

Ketua MA Syarifuddin juga mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas bantuan dan pengabdian Yakub Ginting kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan selama melaksanakan tugasnya di Mahkamah Agung. Ungkapnya

Sementara itu Ginting yang telah mengabdi selama 11 tahun 5 bulan di Mahkamah Agung ini menyampaiakan, dirinya telah memutus perkara sebanyak 4.761 sebagai Ketua Majelis.

Pria yang memulai kariernya sebagai calon hakim pada 1 Januari 1986 ini juga menyampaikan terimakasih atas kebersamaan selama ini telah menjalin hubungan persahabatan sesama warga peradilan, serta meminta maaf atas segala salah dan khilaf selama menjalankan tugas dan pengabdianya.

Diakhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan sebuah pantun;

Pulau Samosir berpendakian

Ujung jalannya bersimpang tiga

Terimakasih atas segala pengabdian

Semoga silaturahmi tetap terjaga

Acara Pelepasan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat Eselon I, serta Ketua Umum Dharma Yukti Karini, Ketua Dharma Yukti Karini Mahkamah Agung beserta pengurus (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *