Peras Kades, Oknum Wartawan diringkus Polisi

Hukum640 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Setelah berhasil mengamankan dua orang oknum wartawan yang mengaku sebagai wartawan sebuah surat kabar karena memeras Kepala Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru, pagi tadi, Selasa (21/03/2017) sekira pukul 10.00 WIB, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si mengadakan press rilis di halaman Mapolres Bojonegoro bersama awak media yang ada di Bojonegoro.

Dari fakta yang terungkap hasil press rilis, awalnya Satreskrim Polres Bojonegoro mendapatakan laporan dari Kades Pejok Sri Hartini, bahwa pada hari Minggu (12/03/2017) sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro telah terjadi aksi pemerasan yang pada saat itu korban memberikan uang Rp 10 juta kepada dua tersangka. Dua tersangka yang mengaku sebagai wartawan tersebut adalah RS (43) alamat Jalan Kapas Madya 4F No 67 Kelurahan Kapas Madya Baru Rt 06/ 01 Kecamatan Tambaksari Kota Madya Surabaya atau alamat kos Jalan Abdul Rahman No 151 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, sedangkan pelaku kedua adalah BP (40) alamat Desa Kedungrukem RT 05/02 Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik yang ternyata setelah dicek kebenarannnya bukan seorang wartawan.

Korban menceritakan bahwa kedua pelaku mengaku sebagai wartawan dari salah satu media cetak dan mengaku mendapat utusan dari Kejati Jatim untuk melakukan investigasi di Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro tentang adanya ketidaksamaan dana hibah pada tahun 2016. Kedua pelaku menakut-nakuti korban bila permasalahan yang ada diangkat masuk ke ranah hukum baik di kepolisian dan di kejaksaan maka biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak. Dan karena korban ketakutan akan pernyataan tersebut, selanjutnya korban lngin berdamai dengan kedua pelaku.

Setelah timbul niatan dari pelaku untuk meminta uang kepada korban, dengan niatan mengangkat profil Desa Pejok dengan modus meminta uang kepada korban sebanyak Rp 100 juta, yang nantinya diiklankan di media miliknya yaitu media Laras Post dan Berita TKP dengan biaya Rp 80.000.000 per iklan per lembar dari 2 media, maka besar biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 160.000.000. Korban merasa tidak sanggup, selanjutnya pelaku menurunkan tarif sebesar Rp100 juta kepada dua media atau Rp 50.000.000 per iklan. Karena pada hari itu korban hanya memilik uang sebesar Rp 10.000.000, maka uang tersebut diserahkan kepada pelaku.

“Untuk sisa pembayaran akan diberikan pada tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp 45.000.000,dan sisanya lagi akan diberikan tanggal 30 Maret 2017 sebesar Rp 45.000000,” terang Kapolres.

Karena merasa diperas dan diancam selanjutnya korban membuat pengaduan ke pihak kepolisian. Selanjutnya pada hari yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 20 Maret 2017 petugas Kepolisian Resort Bojonegoro melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga petugas kepolisian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol W-4045-TH beserta bukti pajak , 1 lembar surat tugas nomor : 0187/RED/Berita TKP/III/2017 tanggal 07 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Media Berita TKP, 2 bendel koran mingguan Berita TKP tanggal 02 s/d 16 Maret 2017, 1 buah handphone merk Evercros wama putih, 1 buah handphone merk Evercros warna merah, 1 buah HP merk Evercros warna hitam, 1 buah tas wama hitam bertuliskan santer. 1 lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 12 Maret 2017 senilai Rp 5.000.000, dan 1 lembar amplop warna putih bersetempel kepala Desa Pejok Kecamatan? Kepohbaru Kabupaten? Bojnegoro atas nama Narto berisi uang tunai sebesar Rp 6.000.000. 1 buah ID Card Laras Post atas nama Rudi Siswanto, 1 buah ID Card Nusantara Motor atas nama Rudi Siswanto,3 buah bolpoint, 1 buah HP Mertk Axio,1 buah HP Merk Cross, 1 bendel koran mingguan Laras Post, 1 buah tas wama coklat merk pinsolo 2014.

Diakhir press rilis, Kapolres berpesan kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro yang mudah percaya dengan adanya oknum-oknum yang mengaku-ngaku serta menakuti-nakuti yang disertai dengan pemerasan. Segera laporakan kepada aparat Kepolisian jika terjadi hal tersebut.

“Jangan mudah percaya dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami hal serupa,” pungkas Kapolres.( DAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *