Samarkan Uang Hasil Bisnis Narkoba Dalam Jual Beli Mobil, Seorang Bandar Ditangkap BNN

Hukum1,212 views

Kabarone.com, Jakarta – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, begitu juga sepandai-pandainya penjahat pasti akan tertangkap aparat juga. Seorang bandar yang diduga kuat telah melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotikanya ke dalam bisnis jual beli kendaraan roda empat diamankan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) tanpa perlawanan di areal parkir RSUD Dipati Hamzah di Jalan Soekarno Hatta Pangkalpinang, Bangka-Belitung, pada 11 Agustus 2015 lalu.

Humas & Dokumentasi BNN, Yessi Weningati mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tim BNN, tersangka Fit (pria, 37 th) diduga kuat telah terlibat bisnis narkotika dengan jaringan Safriyadi yang saat ini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara di LP Tangerang (TPA 2 tahun dan TPPU 10 tahun). Selain itu, tersangka Fit juga ternyata pernah berbisnis dengan Pony Tjandra yang kini mendekam di LP Cipinang dengan hukuman 26 tahun penjara (TPA 20 tahun dan TPPU 6 tahun).

“Tersangka Fit diketahui telah menjalin kontak bisnis dengan jaringan Safriyadi antara tahun 2010 hingga tahun 2013. Keduanya melakukan pertemuan di sejumlah hotel di kawasan Jakarta Barat untuk bertransaksi. Setelah sabu didapatkan, tersangka Fit mengangkut sabu tersebut ke Pangkalpinang dengan menggunakan angkutan umum kapal laut. Kadang-kadang, barang haram itu juga dikirim oleh kurir jaringan Safriyadi via jalur laut. Ketika sabu sudah masuk ke Pangkalpinang dan berada dalam genggaman tersangka Fit, barulah sang bandar ini melakukan pembayaran,” terangnya.

Dari sejumlah transaksi yang dilakukan, biasanya tersangka Fit membeli sabu sebanyak 1 ons hingga 1 kilogram setiap minggunya, dengan nilai perkiraan transaksi sebesar Rp 3 milyar. Dari tangan Fit, petugas BNN menyita sejumlah aset antara lain 11 unit mobil berbagai tipe dan merk, 1 unit motor Kawasaki Ninja 250 cc, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 1200 M2, dan sebidang tanah dengan dengan luas 400 M2, 2 unit rumah di daerah Pangkalpinang, uang tunai Rp 180 juta. Total aset diperkirakan mencapai Rp 4,6 Milyar. Sementara ini, petugas BNN juga sedang melakukan penelusuran ke sejumlah aset lainnya, seperti rekening bank, dan tanah atau bangunan.

“Transaksi narkotika juga dilakukan dengan Pony Tjandra, manakala Safriyadi tidak memiliki stok barang. Untuk memenuhi pesanan tersebut, Pony mendatangkan barang tersebut langsung dari Hongkong,” paparnya.

Atas perbuatannya, Fit dikenakan pasal 137  huruf a, huruf b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sejak Februari hingga Agustus 2015, BNN telah mengungkap lima kasus besar TPPU, dengan total aset yang disita ±Rp 39,35 milyar,” pungkasnya. (Hm/Rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *