Warga Desa Pamengkang Minta “Tanah Negara” Dikembalikan Jadi Areal Pertanian

Daerah, Regional2,126 views

Kabarone.com, Cirebon – Sekitar tujuh hektar areal pertanian di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon akan beralih fungsi menjadi  komplek perumahaan. Namun ternyata areal tersebut adalah tanah negara yang dikelola warga setempat.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Muntasir mengatakan bahwa Patimah (istrinya) ikut menggarap tanah negara di Blok Pon & Blok Manis sebagai lahan percocok tanam, tapi entah kenapa belum ada tanda-tanda akan jadi sertifikat. Padahal sama dengan warga lain pembuatannya dikuasakan kepada Paur Rohman.

“Selain itu saya merasa kecewa dengan kebijakan Pemerintahan Desa Pamengkang yang terkesan tebang pilih & memberikan ijin lahan pertanian tanah negara itu dialih fungsikan menjadi komplek perumahan,” keluh Muntasir kepada media ini kemarin.

Sangat disayangkan tanah negara yang semula lahan pertanian yang subur, setelah disertifikatkan oleh para pemohon (penggarap) malah ramai-ramai menjualnya dan oleh pengembang akan dijadikan komplek perumahan.

“Padahal tanah negara itu merupakan areal pertanian yang subur dan mudah airnya. Sebab didepan areal ada irigasi teknis dari embung Setu Patok dan pada situasi normal musim tanam dapat ditanami 2 kali setahun,” ungkapnya.

Menurutnya, awalnya tanah negara dimohon oleh para penggarap untuk disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon tapi bukan untuk dijual kepada developer melainkan hanya untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman serta dapat mensejahterahkan warganya. Mengingat areal pertanian tersebut dapat ditanami palawija seperti Padi, Jagung, kacang2an, singkong dll.

“Pada musim tanam rendengan di tanam padi, dan setelah panen padi kemudian ditamami Jagung, kacang2an, singkong dll. Itulah yang menjadi sumber mata pencaharian petani penggarap. Sebab  tanahnya subur tinggal tata kelola airnya saja di maksimalkan dan mengikuti teknologi tepat guna. Kemudian ditingkatkan penyuluhan dari instansi terkait. Sehigga pada gilirannya  lahan pertanian tersebut akan menjadi ladang pertanian, yang membuka lapangan kerja,” ungkapnya.

Dengan alih fungsi lahan pertanian di Blok Pon & Blok Manis kini berdampak pada hilangnya matapencaharian bagi petani penggarap. Akibat berkurangnya lahan pertanian, maka secara otomatis banyak orang kehilangan pekerjaan garapan. “Selain itu hilangnya lahan pertanian bertentangan  program Bupati Cirebon dalam peningkatan hasil pertanian,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang tokoh masyarakat setempat Paur Rohman menyatakan lahan pertanian sengaja dijual oleh para pemiliknya. “Saya yang menerima kuasa jual dari para pemiliknya dan alhamdulillah ada salah seorang developer yang minat tanah tersebut,” jelas Paur Rohman.

“Sekarang lahan itu sedang digarap oleh pemilik barunya (developer). Terlihat alat berat (dozer) sedang mengolah meratakan tanah guna pembangunan perumahan,” lanjutnya.

Kuwu Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Syefuddin Zuhri saat dikonfirmasi melalui sambungan handphone juga membenarkan di wilayahnya sedang ada pelaksanaan pembangunan perumahan dari sebuah developer.

“Areal seluas tujuh hektar itu berasal dari tanah negara bebas yang  sebelumnya di garap 62 orang dengan ditanami arbise dan singkong,” pungkasnya.

Sementara Camat Mundu Kabupaten Cirebon, Agust Pentristianto, S.STP yang telah menanda tangani surat keterangan status tanah yang dikuasai / digarap warga Desa Pamengkang sejak tahun 1987 tidak mau berkomentar saat dihubungi handphonenya kemarin.

“Akan tetapi kalau ingin mengetahui sejarah tanah negara Desa Pamengkang yang sejak 1987 telah kuasai warga dan sekarang dimohon oleh para masing-masing penggarapnya, maka langsung saja hubungi/temui Kuwu Pamengkangnya,” pinta Camat Mundu Kabupaten Cirebon, Agust Pentristianto, S.STP. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *