Kabarone.com, Lamongan – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan terus melakukan upaya dalam memperluas wilayah jalan perkotaan di Lamongan yaitu dengan memprogramkan jalan lingkar utara Lamongan sesuai dengan Tata Ruang Kota Lamongan.
Meskipun sudah beberapa tahun yang lalu lahan yang digunakan sebagai akses jalan lingkar utara ini masih mengalami kendala didalam pembebasan tanah. Karena kucuran pendanaannya langsung dari Pemerintah Pusat, tidak salah kalau Komisi C DPRD Lamongan melakukan koordinasi dan konsultasi di Kementrian Pekerjaan Umum di Jakarta untuk minta penjelasan dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait dengan akses perluasam jalan perkotaan di Lamongan sampai saat ini masih terkendala. Masyarakat Kabupaten Lamongan menunggu kapan jalan lingkat utara Lamongan itu segera terwujud dan terealisasi sebagai wujud nyata, bahwa Kabupaten Lamongan kotanya juga luas tidak mau kalah dengan kota-kota yang lain. Hal ini dikatakan Moh Amir Ketua Komisi C DPRD Lamongan kepada Suara Dewan melalui Hand Phonenya.
Amir, menambahkan, “ Sebetulnya perluasan jalan lingkar utara Lamongan itu apabila tidak ada kendala sesuai dengan rencana dan Program Tata Ruang Kota Kabupaten Lamongan sudah kelar sesuai dengan rencana, namun masih banyaknya spekulan-spekulan tanah yang masuk di Kabupaten Lamongan, sehingga proyek tersebut masih mengalami kendala. Hal ini yang bisa menyelesaikan masalah tersebut yaitu dengan jalan tengah memberikan ganti rugi yang sesuai, karena pembangunan proyek jalan lingkar utara Lamongan itu untuk kepentingan masyarakat umum bukan untuk kepentingan pribadi semata. Oleh karena itu Komisi C minta kepada pemilik lahan yang digunakan untuk kepentingan umum tersebut hendaknya memberikan kelonggaran dalam bermusyawarah untuk mencapai mufakat, demi tercapainya tujuan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan semakin sejahtera, “Tambahnya.
Disinggung Suara Dewan terkait dengan kucuran dana yang diberikan ke Kabupaten Lamongan, Moh Amir membeberkan, “ Kementerian Pekerjaan Umum Pusat mengisyaratkan Bahwa dana bisa dikucurkan di Kabupaten Lamongan, apabila Pemkab Lamongan bersama dengan DPRD Kabupaten Lamongan harus membuat Peraturan Daerah tentang penggunaan jalan lingkar Utara Lamongan maupun lingkar selatan Babat, agar penggunaannya jelas dan tidak sia-sia, setelah Perda sudah siap maka akan dibahas pada APBN mendatang diproyeksikan sebesar 17 Milyar. Disamping itu Komisi C minta pada Kementerian PU tentang realisasi Jalan lingkar selatan Babat, untuk memastikan bahwa proyek tersebut akan segera terealisasi, tujuannya untuk memecah kemacetan lalu lintas baik di Lamongan Kota maupun di Kecamatan Kota(pur. Rul. Pul)