Pilkades Idanotae Menuai Protes

Daerah, Regional2,180 views
Kabarone.com, Gunungsitoli – Pembatalan pengumuman perpanjangan calon Kepala Desa di Desa Idanotae oleh Camat Gunungsitoli Idanoi dengan Nomor surat : 141/ 1216/GS-ID/2016 untuk melaksanakan pembatalan perpanjangan bakal calon dan penetapan calon Kepala Desa di Desa Idanotae.
Dalam surat nya, Camat Gunungsitoli Idanoi Emanuel Zebua, S.Sos ( 23/9) menetapkan A.n : Meiman Syukur Hura, S.Pd dan Joni Herman Hura, S.Pd sebagai calon Kepala Desa di Desa Idanotae dan meminta kepada ketua panitia untuk membatalkan pengumuman perpanjangan pendaftaran bakal calon Kepala Desa yang telah di tetapkan oleh Panitia Pelaksana Pilkades sebelumnya.
Noverius Hura, S.Pd ketua panitia pelaksana Pilkades Desa Idanotae kepada Kabarone menyampaikan bahwa atas dasar surat yang telah dilayangkan oleh camat untuk melakukan pembatalan perpanjangan dan penetapan calon Kades tidak bisa di tindaklanjuti, mengingat beberapa pertimbangan-pertimbangan dan permintaan para Tokoh dan Warga Masyarakat itu sendiri.
“Berita acara keputusan Panitia Pilkades yang telah di tetapkan (29/8) dan ditanda tangani oleh seluruh panitia pilkades dan keputusan terakhir (17/9) menetapkan 3 bakal calon dan telah di tetapkan oleh seluruh panitia yakni ; Joni Herman Hura, S.Pd, Meiman Syukur Hura, S.Pd, dan One Darman Hura. ” Ujar Noverius saat di konfirmasi di Desa Idanotae, Sabtu (01/10).
“Pengumuman perpanjangan pendaftaran bakal calon yang telah kami umumkan kepada masyarakat (16/9) dan perpanjangan pendaftaran tersebut terhitung dari Tanggal 17 September 2016 sampai dengan 06 Oktober 2016 dan atas dasar surat permintaan dari para tokoh dan warga desa (15/9) yang disampaikan kepada panitia pilkades beberapa minggu lalu. ” Paparnya.
Menurutnya, bahwa hasil sosialisasi dan petunjuk yang telah disampaikan dari tim kecamatan Gunungsitoli Idanoi sebelumnya sangat bertentangan dengan surat yang telah di berikan.
” Saya selaku Ketua Panitia Pilkades Idanotae tetap melaksanakan tahapan perpanjangan pendaftaran bakal calon Kepala Desa karna atas dasar surat yang telah di tunjukkan ke kami untuk melakukan pembatalan sangat bertentangan dengan peraturan Walikota Nomor : 141-187 Tahun 2016 tentang tugas panitia Pilkades. ” Tegas Hura
Noverius Hura juga meminta Camat Gunungsitoli Idanoi untuk tidak mengintervensi keputusan yang telah di tetapkan oleh panitia.
” Jika itu tetap berlanjut, dapat memicu konflik horizontal antara masyarakat Desa yang selama ini hidup rukun sesuai dengan adat istiadat yang ada dan jika terjadi hal- hal yang tidak di inginkan maka kami panitia tidak akan bertanggung jawab. Untuk itu kami mohon kepada Bapak walikota, Ketua DPRD, Kepala BPM, PP, KB dan Pemdes Kota Gunungsitoli segera mengambil tindakan agar tidak terjadi konflik ditengah- tengah masyarakat pada pelaksanaan Pilkades di Desa Idanotae,” Pungkasnya sambil menutup pembicaraan.
Untuk di ketahui pembatalan perpanjangan calon Kades Idanotae yang di tunjukkan kepada ketua panitia Pilkades (23/9) oleh Camat Gunungsitoli Idanoi Emanuel Zebua, S.Sos mengingat surat Walikota Gunungsitoli Nomor : 141/6654/BPM, PP, KB dan Pemdes (14/9) perihal pelaksanaan pemilihan Kades dan hasil evaluasi pelaksanaan pilkades se-Kota Gunungsitoli. (Fr. Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *