Kasus Pengrusakan Papan Nama SDN 4 Asera Lamban

Daerah, Regional736 views

Kabar One, Konawe Utara – Proses penyelesaian kasus pengrusakan papan nama SDN 4 Asera yang dilakukan oleh Haruddin Logoi Kepala SDN 7 Langgikima sebanyak dua kali pengrusakan berjalan lamban, pertama pengrusakan dilakukannya pada tahun 2015 lalu dan kedua tahun 2016 (18/10) tak kunjung selesai dan dinilai penanganan pihak Diknas Konut sangat lamban.

Kejadian pengrusakan yang dilakukan oleh Haruddin Logoi secara terang-terangan sudah layak di proses hukum, ungkap Djamal Ka.UPTD Diknas Kecamatan Asera. Menurut Djamal, selaku Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan Asera ini merasa sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Haruddin Logoi, menginta dia itu semestinya melakukan upaya penyelesaian secara prosedur dan perundang-undangan yang berlaku, tegas Djamal. Lanjut Djamal, disamping melakukan pengrusakan Haruddin Logoi juga telah mencoreng institusi Guru didaerah ini yang telah melakukan tindakan anarkis dan tak layak ia lakukan, ucapnya saat ditemui awak kabarone.com.‎

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Utara yang ditemui Senin, (31/10) terkait kejadian diatas mengatakan, saya sudah pernah turun lapangan namun sayangnya upaya yang saya lakukan itu masih terkendala waktu yang sangat minim dan kesibukan pekerjaan di Dinas, jelasnya. Sehingga proses ini masih menunggu kesiapan waktu kami dan saya sudah perintahkan kepada kedua pihak untuk segera menyiapkan kelengkapan surat dan bukti lain jika memang benar lokasi SDN 4 Asera adalah milik Haruddin Logoi, agar ditunjukkan bukti kepemilikannya, begitu juga dengan pihak sekolah saya minta untuk tunjukkan bukti-bukti jika lokasi itu sudah dihibahkan karena keduanya saling klaim miliknya, ungkap Lapeha.
Olehnya itu kami dari Dinas masih menunggu waktu yang tepat untuk turun ke lapangan untuk penyelesaian kasus ini, pungkas Lapeha.

Ditempat terpisah, Mili Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konut yang ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (‎4/11) mengungkapkan bahwa, selaku kepala Dinas, tentunya sangat menyayangkan kejadian ini, namun untuk kasus ini saya sudah panggil Sekretaris untuk menjelaskan kepada saya bagaimana proses selanjutnya karena sudah saya perintahkan dia untuk penyelesaian kasus ini agar dipercepat, jelasnya. Terkait kapan akan dilakukan prosesnya dan apakah ada konsekuensi hukumnya karena yang dirusak adalah papan nama sekolah, Mili hanya mengatakan akan dipercepat dan kita akan laporkan ke atasan untuk tindakan selanjutnya, ucapnya Singkat.

Harwatin Kepala SDN 4 Asera, saat ditemui juga mengharapkan agar prosesnya cepat terselesaikan agar status lokasi itu jelas, harapnya.

Sayangnya, penyelesaian kasus ini berjalan lamban karena sejumlah hal yang menjadi penghalangnya ‎seperti minimnya waktu pejabat dinas PK Konut untuk melakukan proses penyelesaian dan tidak adanya tindakan tegas dari atasan Haruddin yang nyata melakukan pelanggaran Pidana pengrusakan papan nama Sekolah. (K7)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *