KabarOne.com, Gunungsitoli – Terdakwa Yuniman Zebua Alias Ama Karnofa Zebua ( 54 ) Warga Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan kembali menjalani sidang Pidananya atas penggunaan surat yang di duga palsu dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Hendra S. Utama, SH, MH, Terdakwa Mengakui bahwa surat Yual Beli tanah yang diduga palsu tersebut, pernah digunakannya pada sidang sebelumnya, sebagai bukti tambahan untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri Gunungsitoli waktu lalu.
Hal ini di Ucapkannya di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jalan Pancasila No. 12 Mudik, Kota Gunungsitoli. Kamis (22/12).
Namun terdakwa berdalih, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu atas surat tersebut dikarenakan alas hak kepemilikan tanah adalah warisan orang tuanya Alm. Fatolosa Zebua yang di beli dari Alm. Talinaso Zebua Tahun 1973.
” Bulan Agustus Tahun 2012 saya bersama istri datang kerumah Asafati Zebua (Anak Talinaso Zebua) menanyakan pertapakan Gereja dan sekaligus menunjukkan surat Yual beli tanah dari orang tuanya, dan tidak ada bantahan dari Asafati, sampai keluarga meninggal tidak ada yang keberatan. ” Jelasnya.
Dari pengakuan terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendra S. Utama, SH, MH, dengan hakim anggota Yusuf M. Sembiring, SH, Kennedy P. Sitepu, SH, MH serta panitera pengganti Ferdian Oloan Simanungkalit, SH di jelaskan nya, bahwa pertama sekali dirinya mengetahui surat Yual beli tanah tersebut Tahun 2012 di lemari orang tuanya Alm. Fatolosa Zebua. Namun saat Ketua Majelis Hakim mempertanyakan Apakah Saudara Terdakwa pernah menanyakan Kepada Keluarga (Lina Larosa istri Alm Fatolosa Zebua) mengenai Surat Yual Beli tanah tersebut.
” Tidak, saya belum mempertanyakan kepada Ibu, karna saat itu saya langsung konsultasi kepada Kuasa Hukum Saya. ” Kata Yuniman Zebua.
Kasus Pidana yang menjerat Terdakwa Yuniman Zebua yang juga dirinya selaku Kaban Litbang Nias tersebut mengklaim bahwa Keluarga Penjual Tanah (Talinaso Zebua) tidak pernah ada yang keberatan, atas objek tanah yang sedang di perkarakan. ” Tanda Tangan sejauh ini tidak ada yang keberatan, saya baru ketahui semenjak saya di panggil di Polres Nias, bahwa tanda tangan penjual (Talinaso) Palsu. ” Ungkap Yuniman.
Dari Amatan KabarOne keterangan yang di berikan oleh Terdakwa Yuniman Zebua bertolak belakang dengan keterangan saksi yang pernah di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dari pengakuan saksi sebelumnya, Kamis (03/11) terdakwa pernah meminta kepada Asafati Zebua Alias Ama Gayama (Alm) supaya tidak menjadi saksi Arisman Harefa dalam kasus perdata sengketa tanah di Pantai Bunda (Objek Perkara). Namun saat itu orang tua saksi menolak permintaan terdakwa, dan membantah dengan mengatakan tidak pernah menanda tangani surat jual beli tanah yang disodorkan terdakwa Yuniman Zebua kepadanya, dan juga orang tuanya (Talinaso Zebua) tidak pernah menjual tanah kepada orang tua terdakwa.
Demikian hal nya dengan keterangan saksi Verbalisan dari penyidik Polres Nias, Kamis, (10/11) sebelumnya, bertentangan dengan Keterangan Terdakwa. Ipda. Sonifati Zalukhu, SH, menjelaskan pada Tanggal 23 November 2012 Asafati Zebua (Anak Talinaso Zebua) pernah membuat laporan ke Polres Nias, tentang dugaan pemalsuan Tanda Tangan Asafati Zebua Selaku saksi pada surat Yual beli Tanah yang di duga palsu tersebut, Namun laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ketahap penyidikan di sebabkan oleh karena tidak di temukan dokumen pembanding dari tanda tangan Asafati Zebua sebagai syarat untuk di lakukan pengujian secara laboratorium.
Namun Hal ini kembali di laporkan oleh Melkhisedek Harefa (Korban) ke Polres Nias (26/05/2015) dengan Nomor : STPLP / 181 / V /2015 / NS, bersama dengan keluarga besar Peniel Luther Harefa alias Ama Erick dan Exodius Lalaziduhu Harefa alias Ama Elisman sebagai pihak pelapor pada dugaan peristiwa perkara pemalsuan surat jual beli tanggal 08 november 1973 dari Talinaso zebua.Sesuai dengan hasil penyidikan dan gelar perkara oleh pihak penyidik Polres Nias dengan Nomor : B/ 227.A5/ XI/ 2015/ Reskrim, dengan melakukan serangkaian penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi, Penyitaan Surat jual beli tanah yang di duga palsu , mengumpulkan surat-surat yang ada tanda tangan Talinaso Zebua ( pembanding tanda tangan ), mengirimkan asli surat jual beli sebidang tanah yang di duga palsu ( Dokumen Bukti ) dengan pembanding specimen tanda tangan Talinaso Zebua ke Laboratorium Forensik.
Hasil penelitian Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor : 5034/DTF/2015 (28/7/2015) menyatakan tanda tangan Talinaso Zebua Non identik dan beberapa tahap lainnya
yang akhirnya penyidik pihak Polres Nias Menetapkan Yuniman Zebua alias Ama Karnova sebagai Tersangka ( 30/11/2015 ).
Untuk di ketahui ada pun nama-nama penggunggat yang telah menggunakan Surat Yual beli tanah yang di duga palsu tersebut sesuai pada gugatan nomor : 20/PDT.G/2012/PN.GS yakni : Lina Larosa, Yuniman Zebua, Sudiria Zebua, Rostini Zebua, Famoni Zaro Zebua, Yulianus Zebua, Kristiani Zebua dan Martin Zebua.
Atas Hal ini, saat di konfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Rifqi Leksono
kepada KabarOne di katakannya adalah hak Terdakwa untuk memberikan keterangan.
” Hak terdakwa membantah dalam memberikan keterangan, di hadapan Majelis Hakim dan JPU, kita hanya mampu membuktikan dan saksi juga telah kita hadirkan 6 orang. ” Pungkas Rifqi.
Menanggapi keterangan Terdakwa Yuniman Zebua mewakili pihak pelapor (Korban) Melkhisedek Harefa beranggapan bahwa pernyataan Yuniman Zebua di hadapan majelis Hakim bertolak belakang dengan Gugatan pada sidang perkara perdata tahun 2010 .
” Gugatan Yuniman Zebua Tahun 2010 Dkk, menyatakan bahwa tanah tersebut (Objek Perkara) adalah milik Lofania Zebua kakek dari terdakwa. Dan Pihak pengadilan saat itu menyatakan Gugatan terdakwa pada sidang perdata tersebut di nyatakan NO ( niet ontvankelijke verklaard), jadi terlihat bahwa terdakwa memberikan keterangan yang tidak jelas dan berubah- ubah. ” Ucapnya.
Sidang selanjutnya akan di gelar Tanggal 5 Januari 2017 dengan Agenda Tuntutan Jaksa. (Fr. Lature)