Asyik Nonton Orkes, 2 Pemuda Kena Bacok Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Hukum1,476 views

Kabarone.com, Bojonegoro –   Keributan sesama penonton hiburan organ tunggal di Dusun Mlangi Desa Jatigede Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro yang terjadi Kamis (09/03/2017) malam sekira pukul 22.30 WIB, mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka cukup serius.

Seorang warga Desa Karangdowo Kecamatan Sumberrejo sambil mengacungkan sebilah pedang tiba-tiba mengejar penonton lainnya. Kemudian orang itu membacokan pedangnya ke arah penonton lain. Akibatnya, dua orang penonton mengalami luka bacok dalam keributan tersebut.

Adapun pelaku pembacokan berinisial MA (26), alamat Dusun Kilet Desa Karangdowo Kecamatan Sumberrejo. Sedangkan korbannya, berinisial SAP (18) dan SNU (19), keduanya warga Dusun Keting Desa Sambong Kecamatan Sumberrejo.

Menurut keterangan saksi Kastubi (40), alamat Dusun Mlangi RT 08 RW 01 Desa Jatigede Kecamatan Sumberrejo, pada Kamis malam itu sekira 22.30 WIB, di rumah saksi sedang punya hajatan tingkeban, dengan hiburan organ tunggal atau elektun. Tiba-tiba ada keributan sesama penonton dan salah satu orang, yaitu MA diketahui membawa sebilah pedang yang diacung-acungkan ke atas dan selanjutnya mengejar korban.

“Sambil mengacungkan pedangnya pelaku kemudian membacok kedua korban menggunakan pedangnya”, terang saksi kepada petugas yang melakukan olah TKP.

Akibat peristiwa tersebut, korban SAP mengalami luka bacok pada punggung tangan sebelah kiri, sedangkan SNU terkena luka bacok pada siku tangan kiri dan lengan tangan kanan.

Sementara, menurut Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjaeni, setelah terjadi keributan tersebut, anggota yang bertugas langsung menghentikan pertunjukan dan segera menolong korban luka untuk dibawa ke rumah sakit.

“Sedangkan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pedang segera diamankan ke Mapolsek Sumberrejo,” terangg AKP Nur Zjaeni.

Saat ini, anggota Polsek Sumberrejo masih mengembangkan motif dari peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang perbuatan itu mengakibatkan luka berat, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.( DAN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *