Calon Jamaah Haji Plus Jadi Korban Residivis Kambuhan Biro Perjalanan Haji

Hukum792 views

Kabarone.com,Lamongan – Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P. Hutagalung, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat, S.H., S.I.K menunjukkan barang bukti sitaan saat rilis kasus penipuan dan penggelapan dana Haji plus dan Umroh oleh PT. Kamaliya di Mapolres Lamongan, Kamis (27/9/2018).

Meski PT. Kamaliya diduga tak mengantongi izin resmi untuk memberangkatkan calon jamaah haji plus, namun perusahaan ini menerima pendaftaran calon jamaah haji. Ada sebanyak calon jamaah haji plus yang mendaftar ke PT. Kamaliya.

Jadi tersangka ini menawarkan pemberangkatan haji plus dengan visa pejabat yang biaya dan telah melunasi pembayarannya. Tiap calon jamaah haji plus menyetor uang sebesar Rp Rp 180 juta. Akibat itu hal itu tidak terpenuhi maka pelaku harus berurusan polisi.

Dari para calon jamaah haji plus yang mendaftar ke PT.Kamaliya Tersangka N-F (42). Mereka dijanjikan akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini,13 Agustus 2018 lalu” kata Kasatreskrim AKP. Wahyu Norman Hidayat, S.H., S.I.K kepada Wartawan.

“Tersangka juga meminta salah satu korbannya bisa mencari lagi calon jemaah agar bisa berangkat bersama. Saat waktu pemberangkatan haji rupanya pelaku mengatakan visa yang terbit bukan visa pejabat tapi hanya visa Furoda. Salah satu korban bersama keempat temannya pun kemudian mengundurkan diri lalu meminta paspor dan uang mereka kembali,” terangnya.

Lebih lanjut dituturkan oleh Kasatreskrim, pelaku beberapa tahun lalu juga pernah menjalani proses hukum dengan kasus penipuan jamaah haji dan perkara yang sama, “Ada juga korban yang dijanjikan untuk haji plus menggantikan kursi dewan pusat yang kosong, akan tetapi korban malah diterlantarkan di rumah seseorang di Tangerang, Jawa Barat” imbuh Kasatreskrim.

Disamping itu pelaku diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tersangka, yaitu 1 buah buku tabungan BRI a.n Nurul Faizah (42), 1 buah buku tabungan Mandiri a.n Nurul Faizah (42), 2 buah Stempel, 1 koper warna hijau, 1 koper warna hitam, 1 buah tas paspor warna abu-abu, 2 buah buku Do’a manasik haji, 1 bandel brosur PT. Kamaliya Tour & Travel, 2 potong seragam haji, 1 stell kain ihram, 1 buah mukenah, pas paspor Sdr. Kastona dan Humaniora hidungku muslim dan ID Card Kastona Saluwi Rohma.

“Kasatreskrim Norman juga meminta kepada masyarakat yang merasa jadi korban segeramelaporkan ke polisi Dalam hal ini pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk aliran dananya kemana saja.

“Atas perkara tersebut tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “tegas Kasatresrim. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *