Tim Hukum Hendi – Ita Datangi Bawaslu

Daerah244 views

SEMARANG,kabarone.com- Tim Hukum pasangan calon petahana dalam Pilwalkot Semarang 2020, Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) mendatangi Kantor Bawaslu, Jalan Taman Brotojoyo No 2 Semarang.

Kedatangan mereka yang diketuai
oleh Kairul Anwar, beranggotakan sejumlah nama besar penasehat hukum di Kota Semarang diantaranya Sutrisno, John Richard Latuihamallo, Agus Suprihantono, Dwi Nuryanto Ahmad, Fajar Rinawan, Jecki Velani, Jucka Rajendra dan Paulus Sirait sengaja untuk berkoordinasi dengan Bawaslu guna meminimalisir perbedaan tafsir dalam memahami peraturan KPU.

Sutrisno, yang merupakan advokat senior di Kota Semarang, menekankan bahwa kedatangan Tim Hukum Hendi-Ita ke Bawaslu Kota Semarang bukan bermaksud untuk berhadap-hadapan.

“Hari ini kita ingin duduk bersama untuk nantinya bisa ada persepsi yang sama, terkait aturan, tata cara, dan sebagainya, untuk semua wilayah,” tutur Sutrisno.

“Tujuan tim kami adalah untuk mengawal pemilu menjadi lebih baik dan lebih indah. Kami tidak ingin ada benturan-benturan, karena di Kota Semarang ini calon tidak ada lawannya,” ujar dia.

Kairul Anwar selaku ketua tim hukum menyebutkan memiliki beberapa catatan terkait potensi-potensi benturan di lapangan, yang kemudian harus disikapi bersama, termasuk oleh Bawaslu Kota Semarang.

“Kemarin sempat terjadi, mas Hendi melakukan edukasi tentang Covid-19 dengan warga melalui virtual box, lalu ada panwascam melarang. Namun salah satu rekan panwascam saat itu mengatakan tidak apa-apa, namun meminta untuk kaos yang bergambar mas Hendi dilepas,” cerita Khairul.

“Hal tersebut kemudian ternyata menjadi sangat sensitif, warga melepas semua bajunya, diputar-putar dan itu riuh betul. Kalau kemarin tidak bisa dikendalikan, maka pasti akan ada potensi-potensi lain. Maka harapan kami kedepan bisa ada cara yang lebih edukatif, persuasif dan adem,” terangnya.

Selaras hal itu, salah satu anggota Tim Hukum, John Richard Latuihamallo, mengemukakan adanya persepsi yang tidak sama di tingkat kota dan kecamatan.

“Hari ini kita diskusi, nggak usah kaku-kaku, karena saya mendapat informasi ada ketidakseragaman antara yang di kota dan kecamatan, yang bisa menjadi acuan yang mana,” kata John Richard, Jumat (16/102020).

“Ini tidak ada saling menyalahkan, kami hanya minta agar jelas pelaksanaan itu bagaimana. Sehingga besok jangan seperti itu lagi, sebab kalau terjadi lagi, kami tim hukum yang disalahkan, karena dianggap tidak paham hukum,” tandasnya. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *