Penasehat Hukum Sebut JPU Ragu Ragu Buktikan Dakwaan Terdakwa Harus Bebas

Hukum84 views

Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sudibyo SH, yang mendakwa dugaan Penggelapan melibatkan Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkesan ragu ragu membuktikan Pasal dakwaannya.

Jaksa dinilai kurang cukup bukti dalam menyidangkan perkara tersebut, namun menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan Penggelapan dengan berlanjut terhadap uang perusahaan tempat terdakwa bekerja di PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB). Kedua terdakwa dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Oleh karena tidak cukup bukti untuk menghukum terdakwa maka diminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara dugaan Penggelapan tersebut membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.
Hal itu disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa Mahadita Ginting, SH MH, Guntur Pardamean SH, Fernando K, dan Erly Asriyana, dari kantor Law Office Mahadi, usai persidangan pembacaan tuntutan JPU.

Menurut Penasehat hukum, kedua terdakwa tidak pantas menerima tuntutan JPU selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, sebab kedua terdakwa tidak benar melakukan Penggelapan Rp 200 juta rupiah, menggunakan wewenang dan jabatannya di PT.KHB. Sebab kedua terdakwa hanyalah karyawan di PT.KHB, bukan pembuat atau penentu kebijakan.

Apalagi dalam tuntutan JPU menyebutkan perbuatan berlanjut. Loh ..kedua terdakwa belum pernah dihukum dan walaupun didakwa saat ini melakukan dugaan Penggelapan terhadap jabatannya dengan perbuatan berlanjut yang mana menurut JPU.
Berdasarkan keterangan para saksi, baik saksi pelapor dan saksi fakta yang terungkap dalam persidangan jelas jelas menyatakan bahwa, PT.KHB baru sekali sekitar tahun 2021 membeli satu unit mesin keperluan perusahaan, belum pernah membeli mesin selain mesin yang satu itu, jadi perbuatan berlanjut yang mana dilakukan kedua terdakwa.

Sementara terdakwa Rian diberikan uang presentasi dari pihak penjual mesin PT.BEO, bukan dari perusahaan pembeli. Lantas tuntutan JPU yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan dengan berlanjut, perbuatan berlanjut yang mana.
“Disitulah adanya kejanggalan kejanggalan sehingga JPU ragu ragu menerapkan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Karena memang kebenarannya terdakwa tidak melakukan Penggelapan jabatan, apalagi perbuatan berlanjut”, ungkap Mahadita Ginting SH MH pada wartawan di PN Jakarta Utara 17/10/2023.

Demikian juga tentang pendapat Ahli yang disampaikan dalam persidangan, JPU tidak jelas menjabarkan pendapat Ahli dalam tuntutannya. JPU hanya membacakan pendapat Ahli secara lintasan saja, tidak terurai. Untuk itu, kami akan menyampaikan nanti dalam nota Pembelaan (Pledoi) secara rinci terkait uraian dakwaan yang tidak jelas terhadap kedua terdakwa, ujar Mahadita Ginting.

Dalam persidangan sebelumnya, Prof.Dr.Andre Yosua, M,SH,MH Guru Besar dan Ahli Hukum Pidana, telah menyampaikan pendapat di hadapan majelis hakim pimpinan Sofia Marlinawati Tambunan, didampingi hakim anggota Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto. Ahli menyampaikan, terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan harus melihat ada tidaknya Mens Rea atau niat seseorang itu melakukan kejahatan.

“Jika tidak ada niat melakukan kejahatan (Mens Rea) maka unsur pidana yang dituduhkan tidak ada”. Namun pendapat Ahli tersebut tidak dibuat JPU dalam tuntutannya, sehingga tuntutan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Penggelapan perlu dipertimbangkan majelis hakim.

Oleh sebab itu, kami akan minta kepada majelis hakim yang mulia supaya membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa, kami akan minta dalam Pledoi pekan depan supaya Rian dan Yanuar dibebaskan, ungkap tim penasehat hukum terdakwa, 17/10/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *