Kuasa Hukum Rizal Noor Yakin Eksepsi Inisial PPS Dikabulkan Majelis Hakim

Hukum217 views

Jakarta kabarone : Kuasa hukum insial PPS Rizal Noor yakin majelis hakim akan mengabulkan Eksepsi yang diajukan Perkara pidana Nomor: 715/Pid. B/2023/PN.Jkt.Pst, Menurut dia, apa yang disampaikan Eksepsi dalam pembelaaanya bisa jadi pertimbangan majelis hakim. Ungkap Rizal Noor yakin

Majelis hakim akan mengabulkan nota EKSEPSI yang diajukan dalam perkara Pasal 167 KUHP Menurut dia, apa yang disampaikan Eksepsi dalam pembelaaanya bisa jadi pertimbangan majelis hakim.

“Kami yakin Eksepsi kita tadi menjadi pertimbangan majelis, dan kami yakin dikabulkan,” kata Rizal Noor kepada wartawan, kamis 16/11 usai sidang dipengadilan negeri jakarta pusat klas 1A Jalan bungur Raya Kemayoran Jakarta pusat ditulis jumat (17/11/2023)

Rizal Noor turut membantah Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Dalam perkara ini, dengan pasal 167 KUHP

“Kami bantah dalam surat Dakwan jaksa yang mengatakan klien kami disangkahkan pasal 167 KUHP” sambungnya.

” Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara pidana Nomor: 715/Pid. B/2023/PN.Jkt.Pst, adalah batal demi hukum dan/atau dibatalkan.” Sambung lagi Rizal Noor.

Demikian eksepsi ini kami buat dan kami ajukan, kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan bimbingan kepada Majelis Hakim yang mulia sehingga dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.ungkap Rizal Noor.( sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *