Diduga Jadi Korban Malpraktek, Seorang Bayi Mengalami Kondisi Kritis

Hukum738 views

Kabarone.com, Bekasi – Kasus dugaan malpraktek menimpa seorang bayi yang baru lahir. Ibu korban yang bernama Evayanti Marbun yang didampingi tim kuasa hukum nya Rio S. Tambunan, S.H. menceritakan kronologi nya bahwa dia baru saja lahiran di RSU Hermina Podomoro Sunter Agung dengan menggunakan BPJS.

Menurut ibu korban, dia awalnya datang ke RSU Hermina Podomoro untuk kontrol kandungan mengingat HPL nya diperkirakan pada 26 November 2023. Namun saat datang kontrol pada tanggal 31 Oktober 2023, Dokter menyampaikan kepada Ibu Korban bahwa bayi nya harus segera dioperasi karena dianggap sudah besar dengan berat perkiraan dokter tersebut 3,2 kg hingga akhirnya dijadwalkan untuk dilakukan tindakan operasi cesar tanggal 1 November 2023.

“Namun setelah dilakukan operasi, dokter anak menyampaikan bahwa anak saya mengalami infeksi saluran pernapasan (Pheumonia), sehingga anak saya harus dirawat dan saya diperbolehkan pulang pada tanggal 2 november. Tanggal 4 saya mendapat telpon dari Tim Medis yang menyatakan bahwa anak saya sudah diperbolehkan pulang,” terang ibu korban.

Pada saat menjemput korban, ibu korban sempat meminta hasil rekam medis atau pemeriksaan penunjang yang menyatakan korban sudah sehat dan layak pulang, namun dokter RSU Hermina Podomoro menyampaikan kepada ibu korban bahwa hal itu tidak perlu, cukup hanya melihat keadaan bayi secara langsung dan berdasarkan monitor, dan korban dinyatakan sudah sehat dan layak pulang.

Namun setelah korban sampai dirumah, menurut ibu korban, korban mengalami gejala yang tidak wajar seperti malas minum, cenderung tidur, demam tinggi, berak darah, dan lingkar perut membesar. Akhirnya ibu korban kembali membawa korban ke RSU Hermina Podomoro dan dokter RSU Podomoro Hermina mendiagnosis korban mengalami penyempitan usus, dan harus segera dioperasi. Namun dokter RSU Podomoro Hermina mengatakan bahwa operasi tidak bisa dilakukan di RSU Podomoro Hermina karena alat untuk operasi tidak tersedia.

“Akhirnya korban dirujuk dengan biaya umum ke RS Hermina Daan Mogot pada tanggal 7 November. Namun dari hasil pemeriksaan Tim Dokter RS Hermina Daan Mogot korban dinyatakan bukan mengalami penyempitan usus akan tetapi adanya kebocoran pada lambung yang diduga karena adanya pemasangan alat EKG (Elektrokardiogram) tidak benar dan atau adanya pengikisan lambung akibat tidak ditangani dengan cepat di RSU Hermina Podomoro,” sambung Pengacara Korban, Rio S. Tambunan, S.H.

“Kami akan mendampingi ibu korban untuk menuntut pertanggungjawaban pihak RSU Hermina Podomoro, karena akibat dugaan kelalaian pihak rumah sakit menyebabkan korban mengalami infeksi berat tersebut. Dan ibu korban sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar hingga mencapai 100 Juta rupiah namun keadaan korban belum juga membaik. Kami minta pihak RSU Hermina Podomoro kooperatif untuk menyelesaikan masalah ini agar korban dapat disembuhkan,” tegas Rio. (vivi/dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *