KPK Tersangkakan Wamenkumham Dugaan Suap 7 M

Hukum98 views

Jakarta Kabarone.com,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Eddy Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap sebesar Rp 7 miliar rupiah.

Tersangka dugaan penerimaan uang (Gratifikasi) yang dituduhkan kepada lulusan Universitas Gajah Mada, Jawa Tengah, Eddy Hiariej tersebut dalam rangka pengurusan izin suatu perusahaan. Penetapan tersangka dibacakan Wakil ketua KPK Alexander Marwata Kamis 9/11/2023.

Sebagaimana disampaikan KPK, dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Ahli hukum Prof Eddy Hiariej tersebut, berdasarkan laporan IPW Sugeng Santoso yang ditindak lanjuti dengan pemeriksaan transaksi rekening Bank tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK, ternyata ada setoran dana yang tidak sepantasnya mengalir ke rekening tersangka Eddy kelahiran Ambon tahun 1973 tersebut.

Berdasarkan hasil Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, Eddy Hiariej ditengarai menerima uang dari tiga tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Alexander Marwata menyampaikan, “bahwa dugaan penerimaan suap atau Gratifikasi yang dilakukan tersangka dalam rangka pengurusan izin perusahaan di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, sekitar bulan Maret 2023 lalu”, ungkap Alexander Marwata di gedung KPK dalam konfrensi Persnya, 9/11/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *