Sabu dan Obat-obatan Dimusnahkan Polres Kotabaru, Bea Cukai Terlibat

Daerah354 views

KOTABARU,kabarOne com- Polres Kotabaru berhasil mencegah pengedaran 42 gram sabu, 19.000 butir Dextromethrophan, 9.000 butir Trihexyphenidyl (THD), dan 6.344 butir ke masyarakat.

Penangkapan ini dilakukan dengan mengamankan beberapa tersangka yang berperan menjadi kurir sekaligus pemilik dari barang bukti tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan didepan Kantor Polres Kotabaru dan dipimpin secara langsung oleh Kapolres AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si, Selasa (30/4/2024).

Kapolres Kotabaru, Akbp Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si mengatakan, ini merupakan wujud bahwa Polres Kotabaru serius dalam rangka menangani penyalahgunaan narkoba.

Ini merupakan kerja sama yang dilakukan dengan melibatkan pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Bea Cukai Kotabaru, karena salah satu upaya pemberantasan narkoba adalah melakukan penegakan hukum, kemudian pemusnahan barang bukti.

“Adapun otal barang bukti yang dimusnahkan, 42 gram sabu, 19.000 butir Dextromethrophan, 9.000 butir Trihexyphenidyl (THD), dan 6.344 butir obat lainnya”, sebutnya

Kata Tri, keputusan untuk melakukan pemusnahan ini didasarkan pada surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan.

Selain itu barang-barang yang disita dan diamankan ini tidak hanya berpotensi merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi generasi muda masa depan.

“Pemusnahan ini juga menjadi momentum bagi Polres Kotabaru untuk menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh obat-obatan terlarang”, tegas Kapolres.

Saya berpesan kepada generasi muda dan seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena itu pasti akan merusak tubuh, pikiran, juga masa depan, dan itu akan sangat berbahaya.

“Bahaya bagi diri pribadi dan terhadap kesehatan serta bahaya juga terhadap lingkungan masyarakat,” tutupnya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *