Modus Penipuan Catut Nama Kasi Intel Kejari Lamongan, OTK Minta Pinjaman Dana ke DPD NasDem Lamongan

Hukum136 views

LAMONGAN ,Kabar One.com- Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Lamongan, Sugiono, mendapatkan pesan chat dari orang tak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Lamongan.

Orang tak dikenal tersebut menghubungi dirinya melalui WhatsApp dan mengaku sebagai Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby. OTK itu menggunakan nomor WhatsApp dengan disertai foto profil Reformasi Birokrasi.

“Awalnya, orang tak dikenal itu WhatsApp ke saya memperkenalkan diri sebagai Kasi Intel Kejaksaan Lamongan, bahasanya sangat sopan, saya juga membalasnya dengan sopan, ada yang bisa dibantu. OTK itu kemudian menanyakan posisi saya lagi dimana, katanya ada hal sedikit kiranya berkenan, saya jawab Insya Allah jam 2 saya ada di Lamongan kota,” terang Sugiono, Sabtu (11/5).

Selanjutnya, kata Sugiono, orang itu chat lagi, katanya kebetulan ada tamu Tim dari Kejagung ada kendala finansial untuk fasilitas hotel para tamu. Kiranya berkenan campur tangannya komitmen pinjaman dana secara pribadi dimaksud, mitra hukum kedepan.

“Saya juga membalasnya, mohon izin bapak, saya benar – benar mohon maaf, saya tidak ada kemampuan untuk bisa melakukan itu. Saya benar – benar tidak ada. Kemudian ia chat lagi, nggih bapak dimengerti,” ucap Sugiono.

Untuk memastikan benar dan tidaknya orang yang mengaku sebagai Kasi Intel Kejari Lamongan itu, Sugiono kemudian menghubungi temannya yang dianggap mengenal lingkungan Kejaksaan Lamongan dengan menanyakan nomor WhatsApp Kasi Intel Kejari Lamongan.

“Nomor Kasi Intel yang dikasih oleh teman saya ternyata berbeda. Lah, ini kan modus penipuan atau pemerasan. Yang sangat saya sesalkan kok bisa – bisanya menghubungi saya, lah wong saya ini tidak pegang anggaran apapun, saya juga tidak mengelola apa – apa, kok minta dana dari saya,” ungkapnya.

Selang berapa lama, lanjut Sugiono, ia juga sempat chat meminta nomor WhatsApp Ketua KPUD Lamongan. ” Saya jawab, mohon izin saya tidak mempunyai nomor Ketua KPUD Lamongan,” tandas dia.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby menyatakan, modus penipuan serta pemerasan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab seperti ini dinilai bisa merugikan dirinya dan mencoreng nama baik kejaksaan Lamongan.

“Ini tentunya suatu perbuatan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Saya mengimbau kepada masyarakat agar hati – hati dan waspada dengan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku – ngaku sebagai pejabat kejaksaan Lamongan,” tutur Fadly saat dihubungi.

Menurut dia, jika ada orang yang mengatasnamakan pejabat Kejari Lamongan dan meminta sejumlah uang atau bentuk apapun agar diabaikan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kejaksaan. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *